Lontar.id — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menepis tidak sinkronnya aturan operasi ojek online di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terutama aturan mengangkut penumpang.
Menurut Luhut, aturan boleh tidaknya ojek online mengangkut penumpang diserahkan ke daerah masing-masing untuk menentukan sendiri sesuai dengan kebutuhan.
“Kita membuat permenhub itu kan untuk seluruh Indonesia, sehingga pemerintah daerah bisa juga mengatur sendiri kebutuhannya. Misalnya DKI yang tidak bolehkan, ya silakan, itu urusan dia. Tapi ada Pekanbaru misanya, dia membolehkan dengan tetap mengacu permenkes, ya boleh juga,” kata Luhut menjelaskan dalam konferensi pers Kemenko Marves melalui video streaming, Selasa 14 April 2020.
Menurut Luhut, aturan operasional ojek online di dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman PSBB, tidak perlu dibenturkan dengan Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebab Covid-19.
Baca juga: 3 Hari Diluncurkan Sudah 4 Juta Orang Daftar Kartu Prakerja
“Kita koordinasikan dengan baik dengan Pak Terawan (Menkes) kemudian juga dengan Pak Anies (Gubernur DKI). Jadi bukan orang bilang enggak berkoordinasi, enggak betul juga,” katanya.
Sejak sepekan terakhir, ketidakjelasan aturan mengenai ojek online mencuat dan membuat masyarakat bingung. Persisnya setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan PSBB untuk wilayah DKI pada 10 April lalu.
Gubernur Anies menerbitkan Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang PSBB DKI Jakarta yang mengacu kepada Permenkes. Pergub tersebut juga mengatur aturan mobilitas kendaraan tak terkecuali sepeda motor. Pergub memuat aturan tegas bagi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online. Ojek online hanya dibolehkan mengangkut atau membawa barang dan dilarang mengangkut penumpang.
Namun nyatanya, di hari pertama PSBB DKI, ojek online masih bebas membawa penumpang. Sebab di waktu bersamaan dengan PSBB DKI, pada 9 April lalu kementerian perhubungan menerbitkan peraturan tentang angkutan dalam rangka pencegahan penyebab Covid-19.
Peraturan ini tandatangani langsung oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Sementara Kementerian Perhubungan.
Pada Pasal 11 ayat (c) berbunyi, sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Kendati demikian dalam pasal 11 ayat (d) disebut pula, dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Sebagian Besar Pasien Covid-19 yang Meninggal di Indonesia Berusia 50 Tahun ke Atas
Senin lalu, Anies Baswedan kembali berkeras menegaskan bahwa angkutan ojek online dilarang mengangkut penumpang semasa PSBB di ibu kota. Ojol, kata Anies, tetap hanya diperkenankan sebagai angkutan barang.
“Terkait aturan mengenai ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes [Nomor 9 Tahun 2020] terkait PSBB dan rujukan Pergub [Nomor 33 Tahun 2020]. Karena itu, kita akan meneruskan kebijakan bahwa motor bisa angkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk penumpang,” ujar Anies melalui vieo streaming.
Bahkan Anies menegaskan akan ada penegakan hukum bagi ojek online yang masih mengangkut penumpang. Termasuk aturan tegas bagi pengguna sepeda motor lain yang membonceng penumpang. Selama ini petugas lalu lintas masih terlihat belum menindak kendaraan pelanggar PSBB karena merujuk pada Permenhub No 18 Tahun 2020.
Menko Luhut menegaskan, dua aturan ojek online baik dari kementeriannya maupun kemenkes tidak perlu menjadi polemik. Dia bahkan mengaku sudah berbicara langsung dengan Menteri Kesehatan Agus Terawan. Bahkan dengan Gubernur DKI, Luhut sudah membicarakan wacara ojol akan dikerjasamakan untuk angkutan barang logistik pemerintah terutama bahan pangan.
“Jadi dalam konteks misalnya jaring pengaman sosial dengan DKI lagi dibicarakan bagaimana, mudah-mudahan itu jadi, sehingga mereka juga ada pekerjaan untuk ngangkut barang-barang dan paket ke tempat tujuan. Saya kira ojol ini jalan,” katanya.
Luhut menegaskan, Permenhub 18/2020 berlaku secara nasional. Namun pada pelaksanaannya diserahkan menjadi kewenangan masih-masing daerah yang memberlakukan PSBB. Dia juga tidak ingin aturan ini membuat mata pencarian jutaan pengemudi ojek online hilang.
“Dan memang keinginan saya jangan kita lakukan ini sebelum jaringan pengamanan sosial itu sampai di bawah. Lah kalau enggak, nanti rakyat kita langsung tidak makan gimana?. Itu kan kan masalah kearifan kemanusiaan juga di samping kita memberikan ruang kepada daerah-daerah untuk mereka menentukan sikapnya sendiri. Jangan nanti diadu-adukan,” katanya.
(Diedit oleh Rahardi)