Lontar.id – Penggunaan masker kain untuk mencegah penularan Covid-19 sebaiknya hanya dipakai maksimal selama empat jam. Setelah itu masker harus diganti dan masker yang sudah digunakan harus dicuci.
Hal itu disampaikan oleh pakar gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam acara sosialisasi pedoman standar alat pelindung diri (APD) dan jenis-jenis tes COVID-19 di Indonesia yang dipantau melalui siaran streaming akun YouTube resmi BNPB, Rabu, 15 April 2020.
“Masker kain bagi orang yang sehat maksimal dipakai tiga sampai empat jam, setelah itu harus diganti,” kata Wiku
Wiku juga mempraktekkan cara melepas masker kain penutup hidung dan mulut yang tepat.
Pertama-tama pengait masker di telinga kanan dilepas dengan tangan kanan, kemudian melepas pengait masker di telinga kiri dengan tangan kiri. Berikutnya ia memasukkan masker itu ke dalam kantung plastik untuk kemudian dapat dicuci dan dipakai kembali.
Setelah membuka masker dan menyimpannya ke dalam kantung plastik, sebaiknya pengguna segera mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Bagi orang-orang yang berada di luar rumah di, Wiku mengajak agar masyarakat saling mengingatkan pentingnya penggunaan masker. Baik bagi orang yang sehat, maupun bagi orang yang kurang sehat atau memiliki gejala COVID-19.
“Kita memakai masker untuk melindungi orang lain. Siapa tahu kita terinfeksi COVID-19 tapi tidak memiliki gejala. Jadi pakai masker supaya orang lain tidak tertular,” tutur Miku.
Sementara, untuk orang yang belum memakai masker saat berada di luar rumah, dapat diajak atau diberikan masker bersih.
Masker sempat menjadi barang langka di pasaran setelah pemerintah mengumumkan kasus positif COVID-19 pertama. Meski saat ini masker telah dapat kembali diperoleh dengan mudah, namun Miku mengatakan benda itu dapat dibuat sendiri di rumah masing-masing.
Syarat minimal masker kain yang direkomendasikan Wiku adalah berbahan katun, menggunakan tiga lapis kain, kemudian disesuaikan dengan bentuk wajah.
“Yang penting adalah menutup dagu, mulut, sampai pipi” paparnya.
Sehari sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, mengatakan, sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, sebanyak 10 daerah di Tanah Air telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Selasa, 14 April 2020.
Adapun daerah yang menyusul DKI Jakarta menerapkan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.
Melalui PSBB, maka Pemerintah Daerah dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.
Data terbaru Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum COVID-19.
”Secara epidimologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya,” jelas Yuri.