Monday, May 26, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Bahan yang Disarankan dan Cara Penggunaan Masker Kain

Oleh Kurniawan
15 April 2020
in Nasional
Bahan yang Disarankan dan Cara Penggunaan Masker Kain

Pakar gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. Foto: Ist/Dok BNPB.

130
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Penggunaan masker kain untuk mencegah penularan Covid-19 sebaiknya hanya dipakai maksimal selama empat jam. Setelah itu masker harus diganti dan masker yang sudah digunakan harus dicuci.

Hal itu disampaikan oleh pakar gugus tugas percepatan penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam acara sosialisasi pedoman standar alat pelindung diri (APD) dan jenis-jenis tes COVID-19 di Indonesia yang dipantau melalui siaran streaming akun YouTube resmi BNPB, Rabu, 15 April 2020.

“Masker kain bagi orang yang sehat maksimal dipakai tiga sampai empat jam, setelah itu harus diganti,” kata Wiku

Wiku juga mempraktekkan cara melepas masker kain penutup hidung dan mulut yang tepat.

Pertama-tama pengait masker di telinga kanan dilepas dengan tangan kanan, kemudian melepas pengait masker di telinga kiri dengan tangan kiri. Berikutnya ia memasukkan masker itu ke dalam kantung plastik untuk kemudian dapat dicuci dan dipakai kembali.

Setelah membuka masker dan menyimpannya ke dalam kantung plastik, sebaiknya pengguna segera mencuci tangan dengan air dan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Bagi orang-orang yang berada di luar rumah di, Wiku mengajak agar masyarakat saling mengingatkan pentingnya penggunaan masker. Baik bagi orang yang sehat, maupun bagi orang yang kurang sehat atau memiliki gejala COVID-19.

“Kita memakai masker untuk melindungi orang lain. Siapa tahu kita terinfeksi COVID-19 tapi tidak memiliki gejala. Jadi pakai masker supaya orang lain tidak tertular,” tutur Miku.

Sementara, untuk orang yang belum memakai masker saat berada di luar rumah, dapat diajak atau diberikan masker bersih.

Masker sempat menjadi barang langka di pasaran setelah pemerintah mengumumkan kasus positif COVID-19 pertama. Meski saat ini masker telah dapat kembali diperoleh dengan mudah, namun Miku mengatakan benda itu dapat dibuat sendiri di rumah masing-masing.

Syarat minimal masker kain yang direkomendasikan Wiku adalah berbahan katun, menggunakan tiga lapis kain, kemudian disesuaikan dengan bentuk wajah.

“Yang penting adalah menutup dagu, mulut, sampai pipi” paparnya.

Sehari sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto, mengatakan, sebagai bentuk upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, sebanyak 10 daerah di Tanah Air telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Semua dilakukan semata untuk memutus kemungkinan terjadinya penularan dari satu orang dengan membatasi aktivitasnya,” kata Yuri di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Selasa, 14 April 2020.

Adapun daerah yang menyusul DKI Jakarta menerapkan PSBB yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Pekanbaru.

Melalui PSBB, maka Pemerintah Daerah dapat lebih menguatkan kebijakan sebelumnya di antaranya dengan tetap tinggal di dalam rumah, menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan membatasi kegiatan agama dan sosial budaya lainnya.

Data terbaru Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, menjadi daerah yang baru menetapkan PSBB setelah kota itu menjadi episentrum COVID-19.

”Secara epidimologis ini menjadi sumber untuk Provinsi Riau dan sekitarnya,” jelas Yuri.

Share52Tweet33Share13SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Luhut Serahkan Aturan Boleh Tidaknya Ojol Angkut Penumpang Selama PSBB ke Pemda

Next Post

Pembuatan Ventilator untuk Pasien Covid-19

Related Posts

Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
Nasional

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

by Kurniawan
15 March 2022

Lontar.id - Seorang joki anak usia 6 tahun meninggal dunia di Bima, Nusa Tenggara Barat setelah terjatuh dari punggung kuda...

Read more
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Kilas: Polda Aceh Tangkap Petani yang Buka Penfaftaran GAM, Kementerian PUPR Bangun 6 Ribu MCK di Pesantren, Dll

Menag Terbitkan Edaran Penggunaan Pengeras Suara Masjid

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In