Lontar.id – Proses penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Makassar dilakukan bertahap, diawali dengan tahap sosialisasi mulai 17 April hingga 23 April 2020. Dilanjut uji coba tiga hari dan penerapannya 24 April hingga 7 Mei 2020.
Hal itu disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb, mempresentasikan time line (linimasa) pemberlakukan PSBB Kota Makassar, kepada Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullh di Balai Parjurit Manunggal, yang jadi Posko Gugus Tugas Covid-19 Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Jumat, 17 April 2020.
“Selain sosialisasi, pada tahap itu, juga akan dilakukan penyekatan batas wilayah, berkoordinasi dengan camat hingga tingkat RT/RW, serta tentu menyamakan persepsi dalam penerapan PSBB,” kata Iqbal.
Saat PSBB diterapkan, toko bahan pokok seperti pasar menjadi bagian yang dikecualikan, juga usaha yang memproduksi bahan makanan, usaha yang memproduksi bahan atau alat kesehatan dan usaha kecil tetap bisa berjalan, dengan syarat harus tetap menjaga keamanan.
“Tapi, ini harus tersosialisasi dengan baik supaya di masyarakat tidak terjadi panic buying karena masyarakat bisa belanja kebutuhan kapan saja,” lanjut Iqbal.
Selain itu, juga tidak akan ada larangan untuk warga dari luar Kota Makassar memasuki Kota Makassar, namun akan diberlakukan pembatasan jumlah muatan.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengingatkan agar mayarakat tidak panik atas pemberlakukan PSBB tersebut.
“Kita memastikan semua kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi selama PSBB berlangsung di Makassar. Toh stok pangan kita masih cukup untuk tiga bulan ke depan,” jelasnya.