Tuesday, June 10, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Polda Sulsel Bangun Pos di Perbatasan Pantau PSBB Makassar

Oleh Kurniawan
19 April 2020
in Regional
Polda Sulsel Bangun Pos di Perbatasan Pantau PSBB Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. Foto: Ist

114
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) bisa dikenai sanksi seperti yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu, 19 April 2020.

Kata Ibrahim, Polda Sulsel akan memberlakukan pengamanan bersifat preventif dan represif saat PSBB diberlakukan di Kota Makassar, berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun enam posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. selain itu Kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kota Makassar.

Saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemkot Makassar (Perwali). “Nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami peraturan pemkot tersebut,” jelasnya.

Jika dalam satu hingga dua hari sosialisasi tentang PSBB tersebut berjalan dengan baik, maka selanjutnya penindakan dapat dilakukan terhadap warga yang tidak menaati ketentuan PSBB.

Aturan dalam PSBB tersebut, kata dia, mengatur pembatasan kerumunan orang, kegiatan keagamaan, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu physical distancing.

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian. “Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” seru Ibrahim.

“Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan,” lanjutnya.

PSBB di Kota Makassar akan mukai diterapkan pada Jumat (24/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar

Share46Tweet29Share11SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Peluang Akselerasi Pendidikan 4.0 di Tengah Covid-19

Next Post

Gempa Bumi M5,5 di Talaud Tak Berpotensi Tsunami

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In