Lontar.id – Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun hanya untuk Eselon III ke bawah atau pejabat negara yang setara Eselon III ke bawah.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan, pihaknya telah mengatur besaran THR yang akan dibayarkan pada ASN Eselon III ke bawah tersebut, yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, bukan dari tunjangan kinerja (tukin).
“(THR) dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya,” tuturnya seperti tertulis dalam keterangan Kemenkeu, Senin, 20 April 2020.
Selain ASN, pensiunan juga akan tetap mendapatkan THR seperti tahun lalu karena mereka adalah kelompok yang rentan.
“Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga,” ungkapnya.
Sementara, untuk seluruh pejabat negara di tingkat Eselon I dan II, Presiden, Wakil Presiden (Wapres), Menteri, DPR, MPR, DPD, dan Kepala Daerah, tidak akan menerima THR.
“THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Saat ini sedang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta Eselon II tidak dibayarkan. Presiden, Wapres, Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah tidak mendapat THR sesuai keputusan tersebut,” pungkasnya.