Lontar.id – Hingga hari Senin, 20 April 2020, jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat dampak pandemi Covid-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 12.197 orang.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, diketahui bahwa sudah 13 kabupaten/kota yang menyampaikan data jumlah pekerja terdampak Covid-19.
Ketiga belas daerah itu adalah Makassar, Gowa, Takalar, Bulukumba, Sinjai, Wajo, Maros, Pangkep, Palopo, Luwu Utara, Luwu Timur, Tana Toraja, dan Toraja Utara.
“Total perusahaan terdampak sebanyak 970 perusahaan. Total Pekerja terdampak (dirumahkan dan terkena PHK 12.197 orang,” jelasnya.
Sementara, untuk sektor-sektor ekonomi yang terdampak didominasi pada sektor jasa, pariwisata, perdagangan, transportasi dan konstruksi.
Darmawan merinci, jumlah total pekerja yang dirumahkan sebanyak 11.800 orang, sedangkan total pekerja terkena PHK sebanyak 397 orang.
Dari total 11.800 yang dirumahkan tersebut, 5.230 di antaranya tetap dibayarkan upahnya, selebihnya dirumahkan tanpa menerima upah dan menunggu panggilan bekerja kembali.
Dari ketiga belas daerah itu, menurut Darmawan, Kota Makassar menjadi daerah dengan jumlah pekerja terdampak yang tertinggi. Berikut data jumlah pekerja yang terdampak di 8 kabupaten/kota yang telah terdata.
Pekerja Dirumahkan
- Kota Makassar : 7.893 Pekerja
- Tana Toraja : 1.616 Pekerja
- Sinjai : 839 Pekerja
Pekerja Terkena PHK (397 Pekerja)
- Kota Makassar : 224 Pekerja
- Kab Gowa : 65 Pekerja
- Kab. Palopo : 64 Pekerja
- Toraja Utara : 37 Pekerja
- Bulukumba : 3 Pekerja
- Kab. Sinjai : 2 Pekerja
- Kab. Takalar : 1 Pekerja
- Kab. Maros : 1 Pekerja