Lontar.id – Pelabuhan Makassar ditutup mulai Jumat, 24 April 2029 hingga 8 Juni 2020, sementara Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin tidak melayani penerbangan mulai Jumat, 24 April hingga 1 Juni 2020.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Arafah, mengatakan, penutupan itu dimulai bersamaan dengan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar.
Selain penutupan jalur transportasi, pelarangan mudik juga diberlakukan mulai hari ini.
“Dengan adanya kebijakan larangan mudik maka pemerintah untuk sementara menghentikan layanan transportasi udara dan juga laut, serta pembatasan jalur darat,” tegas Arafah, Jumat, 24 April 2020.
Saat ini, dari 95 unit armada untuk layanan transportasi darat, yang masih beroperasi kurang dari 70 unit. “Mungkin sudah tidak sampai 70 unit yang beroperasi tapi saya rasa dalam 1 atau 2 hari mereka akan berhenti beroperasi, karena sudah ada penutupan pintu masuk,” tambahnya.
Para calon penumpang yang telah terlanjur memesan tiket, bisa melakukan refund. Dan badan usaha penerbangan bisa mengembalikan dengan tunai atau voucher.
Meski larangan untuk layanan penumpang komersil ditiadakan sementara. Namun, layanan untuk kargo dan pejabat tinggi negara, pelayanannya masih tetap dibuka.
Dinas Perhubungan Sulsel, juga akan segera meneebitkan surat edaran untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid -19.