Lontar.id – Tim penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Makassar menutup 11 lokasi usaha di Makassar, setelah dua hari menerapkan PSBB.
Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kota Makassar, Ismail Hajiali, tempat usaha itu ditutup paksa karena melanggar Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB.
Ismail menjelaskan, sebelum penutupan paksa, sudah ada imbauan pada seluruh pemilik usaha, agar tidak membuka usahanya selama PSBB.
“Sebelumnya juga sudah ada imbauan kepada seluruh pemilik usaha, bahwa tidak boleh lagi membuka usaha kecuali kebutuhan pokok selama pemberlakuan PSBB di Kota Makassar, tapi masih saja ada yang bandel,” tujsa Ismail, Sabtu, 25 April 2020.
Adapun 12 tempat usaha atau toko yang ditutup paksa tersebut, berupa sembilan toko di Jl Cenderawasih, yang sebagian besar menjual ponsel, serta tiga toko lainnya di beberapa lokasi terpisah.
“Untuk hari kedua ini, sampai siang ini, ada tiga toko yang ditutup paksa. Lokasinya di Jalan Pengayoman, Jalan Sultan Alauddin, dan Jalan Veteran. Tokonya satu cabang,” sebut Ismail.
Tim Penegakan aturan PSBB Kota Makassar, juga melakukan pendekatan persuasif kepada kepada pengurus Masjid Jami Nurut Taubah di Jalan Tinumbu Makassar yang hendak menggelar tarawih bersama.
Namun pendekatan yang dilakukan terhenti, sebab ada sekelompok oknum melakukan aksi di tempat tersebut.
“Kami hanya berpesan, demi nyawa yang masih mungkin terselamatkan, demi esok yang masih mungkin kita tunggu, demi sejarah bahwa kita melawan,” lanjutnya.