Lontar.id – Pengurus rumah ibadah di Makassar, yang tetap bersikeras untuk menggelar kegiatan yang melibatkan banyak orang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota itu, terancam pidana penjara selama maksimal satu tahun serta denda Rp100 juta.
Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Kombes Pol Yudiawan Wibisono, usai menghadiri rapat evaluasi PSBB terkait aktivitas di bulan Ramadhan di Posko Covid-19 Kota Makassar, Minggu, 26 April 2020.
Menurutnya, dalam Undang-undang karantina hingga perwali tentang PSBB, sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, maupun klenteng.
“Terkait pelaksanaan tarawih, mengingat ini bulan Ramadan, kita akan tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya. Di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan” ujar Kombes Pol. Yudhiawan, seperti tertulis dalam rilis Pemkot Makasaar.
Yudhiawan yang juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.
“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian jika masih dilaksanakan akan dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku” tegasnya.
Pihaknya juga akan menindak tegas pengguna jalan yang masih melanggar, termasuk konvoi kendaraan dan balapan liar.
Sementara Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat sekota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI menyepakati untuk tidak lagi menggelar aktivitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.
“Alhamdulillah semua tadi sepakat bahwa tidak ada lagi aktivitas ibadah dimasjid selama PSBB, daan akan dilakukan tindakan hukum bagi yang masih melanggar,” ucapnya.
Iqb juga meminta kepada seluruh ASN di Pemkot Makassar yang saat ini melakukan WFH agar aktif menyampaikan pada tetangganya tentang aturan-aturan PSBB, sehingga sosialisasi yang dilakukan bisa lebih terjangkau diseluruh kantong-kantong masyarakat.
Iqbal menambahkan, memasuki hari ketiga penerapan PSBB, tingkat kedisiplinan warga telah mencapai 75 persen dan akan terus dilakukan tindakan-tindakan tegas dilapangan jika ada yang melanggar.
“Terkait kesalahpahaman terhadap izin salah satu toko aksesoris handphone, itu sudah kita perbaiki. Rupanya kemarin ada tim kita yang mempersepsikan itu bagian dari yang dikecualikan, sehingga dikeluarkan izin. Surat pencabutan izinnya sudah saya tandatangani, jadi sudah tidak boleh lagi beroperasi” tegas Iqbal.