Lontar.id – Sejumlah kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kompak mengajukan penangguhan angsuran pinjaman untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akibat pandemi Covid-19.
Permohonan penangguhan angsuran pinjaman itu ditujukan pada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang perbankan.
Salah satu pemerintah daerah yang mengajukan permohonan penangguhan angsuran pinjaman tersebut adalah Kabupaten Jeneponto.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, Syafruddin Nurdin, membenarkan hal itu. menurutnya, pengajuan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada ASN, karena banyak juga yang terimbas Covid-19.
“Mereka harus bikin usaha sampingan kecil-kecilan, sehingga kami berinisiatif mengajukan menangguhan pembayaran kredit,” jelasnya, Selasa, 28 April 2020.
Saat ditanya bahwa ASN dan anggota dewan ini tersebut tidak begitu terdampak secara finansial, karena tetap menerima gaji pokok secara penuh, Syafruddin berdalih, pihaknya mereka berpatokan pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Korona dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Menurutnya, pekerja sektor lain sudah ada yang memperhatikan, seperti UMKM dan perusahaan swasta lainnya. Sehingga tidak ada salahnya dari pemerintah daerah juga memberi perhatian kepada ASN dan dewan. “Dan hampir semua kepala daerah di Sulsel mengajukan itu,” imbuhnya.
Selain Jeneponto, kepala daerah lain yang mengajukan penangguhan kredit untuk ASN dan anggota DPRDnya adalah Kabupaten Luwu Utara.
Pihak PT Bank Sulselbar yang dikonfirmasi, mengatakan, pihaknya sudah menjawab permintaan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, terkait penangguhan itu.
Pemimpin PT Bank Sulselbar Cabang Masamba, Luwu Utara, Faisal Sukma, permohonan itu belum bisa direalisasikan, sebab belum ada yang mengatur hal itu.
Terkait surat permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman bunga anggota DPRD dan ASN selama tiga bulan yaitu Mei, Juni, dan Juli 2020 belum dapat dipenuhi karena untuk sementara relaksasi kredit tersebut belum diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020,” urai Faisal dalam suratnya.
Kata dia, perkembangan penyebaran Covid-19 berdampak langsung atau tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan, yang dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
Untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan timulus perekonomian.
“Yang terdampak covid19 adalah debitur UMKM. Mereka mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada bank secara langsung, temasuk sektor lain seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pertanian, dan pertambangan,” tegasnya.