Lontar.id – Pemerintah memberikan berbagai stimulus pada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selama pandemi Covid_19.
Hal itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan, dalam rangka mengantisipasi dan menangani dampak COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.
“Berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki komitmen untuk tidak melakukan PHK,” ujar Ida.
Pemerintah, kata dia, juga telah menyiapkan program keringanan bagi pekerja sektor formal antara lain berupa insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran pinjaman atau kredit dan berbagai skema program lainnya.
Selanjutnya, bagi para pekerja di sektor informal, pemerintah juga telah menyiapkan program jaring pengaman sosial dengan memberikan prioritas pemberian bantuan untuk pekerja yang masuk daam kategori miskin dan kelompok rentan.
Pemerintah juga memprioritas Kartu Prakerja bagi pekerja korban PHK atau yang dirumahkan dengan tanpa dibayar.
Selain itu pihaknya juga mengupayakan pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK) bagi pekerja untuk menghasilkan produk penanganan dampak COVID-19, antara lain, berupa masker, hand sanitizer, disinfektan, baju APD, wastafel, viresib, peti COVID jenazah, kemudian penyediaan makanan.
“Kami mendukung percepatan pelaksanaan program Kartu Prakerja sebagai mitra aktif, melalui penyediaan data pekerja atau buruh. Baik yang dirumahkan, maupun yang di-PHK. Kami bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi seluruh Indonesia,” kata Ida, seperti tertulis dalam rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kemudian bagi masyarakat yang berada di pedesaan, Pemerintah telah memperbanyak program Padat Karya Tunai, dengan melibatkan Kementerian terkait.
“Kami melaksanakan program pengembangan perluasan kesempatan kerja yang kami tujukan kepada pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19 melalui beberapa kegiatan Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, Tenaga Kerja Mandiri, Terapan Teknologi Tepat Guna, Kewirausahaan, dan Tenaga Kerja Sukarela,” imbuh Ida.
Selanjutnya Pemerintah juga mengutamakan perlindungan pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.
Dalam hal ini, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah mengantongi data jumlah tenaga kerja terdampak COVID-19 dengan berbagai kriteria meliputi; pekerja formal yang di-PHK 375.165, pekerja formal yang dirumahkan 1.032.960, pekerja informal yang terdampak 314.833 dan total adalah 1.722.958 yang terdata. Kemudian Kemenaker juga akan terus memvalidasi 1,2 juta lainnya.
“Ada 1,2 juta yang akan terus kami validasi datanya,” ujar Ida.
Data validasi ketenagakerjaan tersebut berdasarkan dari hasil integrasi data melalui sistem informasi ketenagakerjaan Kemenaker bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian terkait.
Editor: Kurniawan