Lontar.id — Menjelang perayaan Idul Fitri, pemerintah mengantisipasi terjadinya mudik lokal sekitar Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi). Mudik lokal ini termasuk silaturahmi ke tempat saudara atau kerabat lintas Jabodetabek sehabis lebaran.
Menurut Kepala Badan Pengawas Transportasi Jakarta Polana Pramesti, mengacu pada peraturan menteri kesehatan bahwa silaturahmi dikategorikan sebagai kegiatan sosial budaya yang berpotensi memunculkan massa. Sehingga dianjurkan agar dilakukan secara digital.
Untuk mengantisipasi mudik lokal, maka pembatasan transportasi seperti 50 persen dari kapasitas penumpang transportasi umum dan pribadi juga akan tetap berlaku termasuk saat Idul Fitri.
Baca juga: Sulitnya Transportasi Melewati Penjagaan Ketat pada Masa Pandemi
“Pemerintah daerah sudah harus bersosialisasi terkait dengan pembatasan transportasi pada saat Idul Fitri yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menularkan Covid-19,” kata Polena dalam diskusi online yang digelar Institut Studi Transportasi di Jakarta.
Dia mengajak semua stakeholder satu suara agar mudik lokal ini tidak diizinkan.
Sementara itu Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, hingga masa Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, setidaknya ada lebih dari 12 ribu kendaraan yang berencana mudik telah digagalkan. Mereka dipaksa putar balik menuju kota asal.
Selain itu, lanjutnya, petugas di lapangan juga menemukan beberapa pelanggaran seperti penumpang yang bersembunyi di dalam truk dan beberapa biro travel yang memfasilitasi mudik secara illegal. Sambodo mengatakan, jajarannya telah menerapkan sistem pengawasan berlapis dari tingkat Polda, Polres, dan Polsek.
“Kami sudah mapping mana yang diawasi oleh Polda, Polres dan Polsek,” kata Sambodo.
Sambodo menekankan rencana antisipasi mudik lokal harus didasarkan dengan hukum yang jelas. Seperti bagaimana pelarangan harus di lakukan. Mengingat jajarannyalah yang akan menghadapi langsung para pemudik apabila larangan mudik lokal benar di laksanakan. Dia pun meminta Kemenhub memberlakukan aturan sanksi yang tegas.
Baca juga: Pelonggaran Transportasi dari Menhub Berpotensi Merusak Penerapan PSBB
“Siapa yang bisa melarang dari Jakarta Timur ke rumah saudaranya di Cipete atau orang dari Kebon Jeruk mau ke rumah bibinya di Kalimalang, bagaimana cara mencegahnya, di mana pencegahan itu dilaksanakan. Karena apapun keputusannya kamilah yang di garda terdepan melaksanakan, jadi tolong juga kalau ada aturan-aturan mohon tegas,” katanya.
Sambodo juga menegaskan tak akan segan memecat anggotanya yang terbukti menerima sogokan demi meloloskan pemudik di pos penyekatan.
“Dan apabila teman-teman ada yang menemukan anggota main mata dengan pemudik bisa lolos dengan membayar, tolong dilaporkan di kami kalo perlu videokan sehingga kami usulkan bisa dipecat. Saya komandan aja bergadang terus, kalau anak buah main-main saya pecat sekalian,” katanya.
Editor : Rahardi