Lontar.id – PNS bisa bepergian ke luar kota, tapi dengan syarat yang ketat. Pemerintah membuat peraturannya lewat surat edaran (SE) Menteri PANRB No. 55/2020.
Adapun perjalanan dinas ini untuk keluar atau masuk wilayah batas negara atau batas wilayah administratif di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam SE itu ASN dibolehkan melakukan perjalanan ke luar kota jika terkait dengan penanganan Covid-19,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Selasa 12 Mei.
Lantas apa saja syaratnya?
Pertama, surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2 atau Kepala Kantor.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait, dilaksanakan dengan selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.
“Pemberian tugas ini juga memperhatikan tingkat urgensi dari pelaksanaan perjalanan dinas serta memenuhi Kriteria Pengecualian dan Persyaratan Pengecualian,” bunyi SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo tersebut.
Kedua, menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat yang diperoleh dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
Ketiga, menunjukkan identitas diri yang sah dan masih berlaku selama perjalanan dinas dilakukan.
Keempat, harus melaporkan rencana perjalanan yang meliputi jadwal keberangkatan, saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan.
Apabila PNS telah memenuhi syarat, maka sudah dapat melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan tugas yang diberikan.
Jika melanggar?
PNS bisa diberikan hukuman disiplin. Atmaji menegaskan agar ASN tidak menyalahgunakan kesempatan ini untuk keperluan pribadi.
“Jika terbukti ada pelanggaran, ASN bisa dikenakan hukuman berat. Tak hanya ASN yang melakukan perjalanan dinas yang mendapat sanksi, namun juga atasan yang memberikan izin,” tegasnya.
Hukuman disiplin ini berlaku bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010. Selain itu, pemberian hukuman disiplin bagi ASN dalam masa pandemi COVID-19 ini juga diatur oleh SE Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 11/SE/IV/2020.
Sebelumnya, pemerintah melarang PNS perjalan dinas ke luar daerah melalui SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020.
Namun dengan adanya SE Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4/2020, ASN kini dapat melakukan perjalanan dinas.