Lontar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gowa sepakat tidak melanjutkan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) di wilayah itu.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, mengatakan, ada dua pertimbangan tidak dilanjutkannya PSBB. Salah satunya adalah jika PSBB diberlakukan hal itu tidak lagi relevan dengan kebijakan yang baru-baru ini ditetapkan pemerintah pusat.
Misalnya, kebijakan yang melonggarkan aktivitas untuk beberapa sektor. Seperti pembukaan akses moda transportasi, pembukaan sejumlah perkantoran, dan beberapa kelonggaran lainnya.
Meski menilai PSBB tidak akan efektif lagi diterapkan jika ada kelonggaran, Pemkab Gowa tetap akan melakukan upaya penanganan Covid-19.
“Tapi bukan berarti kita membuka keran untuk penyebaran virus. Jangan mengganggap setelah PSBB semua sudah bebas dilakukan. Tapi kita berharap dari sini masyarakat bisa lebih disiplin dan ikut imbauan pemerintah. Karena peningkatan juga semakin tinggi,” jelasnya, Sabtu, 16 Mei 2020.
Pemkab Gowa, kata Adnan, juga semakin masif melakukan tes cepat atau rapid test secara massal. Sejak pemberlakukan PSBB, kata dia, Pemkab Gowa telah melakukan rapid test terhadap lebih dari 10.000 orang.
Rapid test ini diprioritaskan pada orang-orang yang memeiliki riwayat kontak dengan pasien positif sebelumnya, daerah-daerah yang masuk zona merah, dan orang yang akan masuk ke Kabupaten Gowa.
“Memang PSBB tidak dilanjutkan, namun kami akan tetap mengacu pada peraturan pemerintah dengan melakukan sejumlah pembatasan aktivitas. Termasuk lebih menyosialisasikan protokol kesehatan pada masyarakat,” seru Adnan.
Pihaknya juga masih tetap menyiagakan posko di sejumlah perbatasan. Termasuk tetap aktif melakukan patroli gabungan. Hanya saja, tidak akan seketat saat PSBB diterapkan. Patroli gabungan ini bersifat lebih edukatif kepada masyarakat.
Diketahui, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berakhir Minggu, 17 Mei 2020.