Lontar.id – Seluruh toko di Kota Makassar diperbolehkan untuk kembali dibuka setelah Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir hari ini, Jumat, 22 Mei 2020. Masa PSBB di Kota Makassar tidak lagi diperpanjang.
Penjelasan itu disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, Jumat, 22 Mei 2020. Menurutnya, meski PSBB tidak dilanjutkan, tapi pihaknya sudah membuat Peraturan Wali Kota yang baru tentang penerapan protokol kesehatan.
“Yang Isinya kurang lebih hampir sama dengan Perwali tentang PSBB. Kita mengadopsi protokol kesehatan yang dibuat oleh BNPB,” tegas Yusran.
Yusran menambahkan, walaupun tanpa PSBB, aturan-aturan seperti physical distancing, jaga jarak, pakai masker, tetap berlaku.
“Hanya memang lebih dibuka ruang. Kalau kemarin kan tempat usaha ditutup sekarang semua boleh membuka sepanjang menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Yusran
Ia juga menyebut, akan ada sanksi bagi masyarakat yang bepergian tanpa mengindahkan protokol kesehatan, seperti memaki masker. Karenanya pula gugus tugas Covid-19 Kota Makassar, tetap jalan sampai pemerintah mengatakan berakhir tanggap darurat.
“Untuk toko-toko yang buka, pada prinsipnya, dilarang membuat pengunjung terlalu berkurumun di dalam. Kemudian harus menyiapkan fasilitas kebersihan, disinfektan, kemudian memastikan ada upaya screening sebelum masuk,” lanjutnya.
Adapun alasan PSBB tidak berlanjut padahal pasien positif korona di Sulsel khususnya Kota Makassar masih tinggi dan bertambah, kata Yusran, PSBB yang sudah dua tahapan di Makasaar, sudah cukup sebagai bagian dari proses edukasi yang bagus pada masyarakat.
Berdasarkan Data Kementerian Kesehatan, Jumat (22/5) kasus positif Covid-19 di Sulawesi Selatan mengalami penambahan tertinggi hari ini sebanyak 71 kasus sehingga kasus positif menjadi 1.206 kasus. Dan untuk Kota Makssar sendiri sudah mencapai angka 700 orang yang positif.