Friday, May 23, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Ekonomi

Tapera Terhalang Restu Pengusaha

Oleh Almaliki
4 June 2020
in Ekonomi, Nasional
Keluhan-keluhan Warga Terdampak soal Bansos Covid
82
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Program tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diresmikan Jokowi tidak berjalan mulus pengaplikasiannya. Hal itu ditolak kalangan pengusaha.

Tapera dianggap menambah beban perusahaan. “Apindo sudah menolak, setahu saya serikat pekerja juga menolak, tapi ini ada masa tujuh tahun paling lambat harus daftar,” terang Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Harijanto, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (3/6).

Mengutip PP terkait, pengusaha dan pekerja patungan membayarkan iuran program Tapera masing-masing 0,5 persen dan 2,5 persen.

Tapera juga dianggap tidak tepat diberlakukan, meski jangka waktu keikutsertaan pekerja swasta sampai tujuh tahun ke depan atau paling lambat 2027 mendatang.

Tapera tumpang tindih dengan program kepesertaan lain. Misal, iuran kepesertaan BP Jamsostek. Tak dilihat pula urgensi yang mendasar dari kebijakan ini.

Soal menabung untuk perumahan pekerja, sejatinya bisa dilakukan dengan cara lain. “Kami belum bahas bagaimananya, tapi sebetulnya dana untuk perumahan karyawan itu sudah bisa diakomodir oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Kami juga tidak tahu pemerintah untuk apa bentuk itu,” jelasnya.

Kebijakan ini dianggap hanya akan membuat negara ‘membuang-buang’ uang karena biaya pembentukan badan biasanya tidak sedikit. “Karena biaya pengelolaan akan mahal, harus ada direksi, pengawas, pegawai, dan lainnya,” katanya.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrialm Antonius J. Supit juga menilai Tapera tidak tepat.

ALasannya, kondisi ekonomi sedang tertekan akibat pandemi. “Pengusaha ini ibarat mendaki gunung, sudah berat, belum tentu semua bisa. Seharusnya, beban kami dikurangi, bukan malah ditambah,” tutur Anton.

Masuk akal jika mengingat waktu penerapan program yang dilakukan tahun ini dan implementasinya secara bertahap dimulai tahun depan.

Saat ini, para pengusaha masih terus berupaya agar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak terjadi, meski operasional tak berjalan. Tujuannya, agar tidak semakin banyak pekerja yang kesusahan di era pandemi.

“Dalam kondisi saat ini, di mana ekonomi drop (jatuh) cukup besar, kebijakan ini kontra produktif. Saat ini pun kami berusaha agar jangan ada yang PHK, kalau ada, itu setelah recovery (pemulihan) pasti kami rekrut lagi,” ucapnya.

Dari sisi iuran, pengusaha sejatinya juga memiliki tanggung jawab yang lain. Misal iuran peserta BPJS Kesehatan sekitar 4 persen dari tarif per bulan. Tanggungan iuran kepesertaan BP Jamsostek, seperti untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar 3,7 persen dari tarif kepesertaan. Kemudian, 2 persen dari tarif untuk program jaminan pensiun.

“Dari kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan saja, total yang harus kami bayar sekitar 10,24 persen sampai 11,74 persen dari total gaji yang kami bayar,” ungkapnya.

Dalam catatan Anton, rata-rata beban iuran kepesertaan pengusaha untuk BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek berkisar Rp6,7 miliar per bulan. Bahkan, ada salah satu grup usaha dengan pekerja mencapai 110 ribu orang menanggung beban iuran mencapai Rp60 miliar per bulan.

“Ada yang bayar sebulan Rp60 miliar per bulan, itu jadi setahun Rp720 miliar sendiri,” jelasnya.

Tak heran bila banyak pengusaha yang justru meminta pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan tunda bayar iuran BPJS Kesehatan dan BP Jamsostek. Sebab biayanya cukup besar.

“Semua mungkin tahu apa yang paling baik, tapi yang kami lakukan semestinya adalah yang terbaik untuk saat ini. Jadi kurang bijaksana menambah kewajiban pengusaha sekarang ini ketika kami malah minta iuran BPJS ditangguhkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kebijakan iuran Tapera. Rencananya, kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai 2021.

Share33Tweet21Share8SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Banjir Rob Genangi Ratusan Rumah di Pekalongan dan Tegal

Next Post

Kenapa Uang Sekolah Tidak Turun Meski Pandemi?

Related Posts

Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera
Nasional

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

by Kurniawan
15 March 2022

Lontar.id - Seorang joki anak usia 6 tahun meninggal dunia di Bima, Nusa Tenggara Barat setelah terjatuh dari punggung kuda...

Read more
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Kilas: Polda Aceh Tangkap Petani yang Buka Penfaftaran GAM, Kementerian PUPR Bangun 6 Ribu MCK di Pesantren, Dll

Menag Terbitkan Edaran Penggunaan Pengeras Suara Masjid

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In