Monday, June 9, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Regional

Tak Ada Lagi Batasan Maksimal untuk Penumpang Kereta Api

Oleh Almaliki
9 June 2020
in Regional
Kepadatan di Sekitar Stasiun Kereta Api Sudirman Jakarta

Selain di luar Stasiun Kereta Api Sudirman, kepadatan juga terjadi di dalam area stasiun, meski tak sepadat di luar, Senin, 8 Juni 2020. Foto: Lontar/Dumaz Artadi.

128
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 yang mengatur pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, direvisi.

Adalah pasal 12 dalam PM 18 tahun 2020. Pasal tersebut mengatur soal operasional moda perkeretaapian.

Pada PM 41 tahun 2020, Kemenhub menghapus aturan batas kapasitas dalam moda perkeretaapian pada kereta antarkota yang batas maksimal angkutnya 65% dari total kapasitas.

Kereta api perkotaan hanya boleh 35 persen dan kereta api lokal cuma boleh 50 persen. Dalam aturan baru, aturan kapasitas maksimal itu tak berlaku lagi.

Padal itu diganti dengan pasal 14 poin a, pasal ini mengatur soal batas maksimal yang akan ditentukan langsung oleh Budi Karya sendiri sebagai Menteri Perhubungan.

“Pembatasan jumlah penumpang pada sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan oleh Menteri (Perhubungan),” bunyi pasal 14 poin a dikutip Detikcom pada Selasa (9/6/2020).

Berikut ini bunyi lengkap pasal 12 yang baru direvisi:

Pengendalian kegiatan transportasi seperti dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) untuk kereta api meliputi:

a. kereta api antarkota kecuali kereta api luxury, dibatasi jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana;

b. kereta api perkotaan dilakukan dibatasi jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana;

c. kereta api lokal, kereta api Prambanan express, dan kereta api bandara dibatas jumlah penumpang dari jumlah tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik sesuai konfigurasi tempat duduk dari setiap jenis sarana dan tidak ada penumpang berdiri.

Share51Tweet32Share13SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cara Pemesanan Tiket Pesawat saat Periode New Normal

Next Post

Warga Buru Selatan Keluar Rumah Akibat Gempa Bumi M 6,0

Related Posts

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul
Regional

YPA MDR Gelar Pelatihan Aman Berlalulintas di Bantul

by Dumaz Artadi
1 June 2022

Lontar.id - PT Astra International Tbk melalui Yayasan Pendidikan Astra  Michael D Ruslim (YPA-MDR) kembali menggelar pelatihan aman berlalu lintas...

Read more
Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

15 March 2022
Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Polres OKU Selatan Rilis Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan

7 March 2022
RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

RSUD dr Mawardi Sediakan Layanan Pengantaran Obat

4 March 2022
Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

Adat Setempat dan Ekonomi Jadi Faktor Dominan Terjadinya Pernikahan di Bawah Umur

22 February 2022
Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

Pemkot Yogyakarta Kucurkan Rp30 Miliar untuk Penyertaan Modal Bank BPD DIY

15 March 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In