Lontar.id – Network for Indonesia Democratic Society (Netfid) Indonesia meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan penggunaan dokumen digital dan penggunaan teknologi daring sebagai syarat keabsahan dukungan bakal calon perseorangan untuk pemilihan Kepala daerah.
Ketua Netfid, Dahliah Umar, mengatakan hal itu dalam diskusi virtual bertema ‘Kawal Verifikasi Faktual Calon Perseorangan dan Jaga Hak Konstitusi’, Jumat, 19 Juni 2020. Kegiatan itu digelar oleh Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Sulsel bekerja sama dengan Bawaslu Sulsel.
Dahliah Umar mengatakan, metode tersebut mampu menjawab kekhawatiran semua pihak terkait rencana dilaksanakan verifikasi faktual, seperti menggunakan metode sensus, bertemu verfikator dengan pendukung secara langsung.
Selama masa pandemi Covid-19 ini, KPU dan Bawaslu, menurutnya, harus memiliki daya inovatif dan terobosan untuk mengetahui dokumen-dokumen terekam secara sah.
“Berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan metode sensus bertemu langsung karena belum ada teknologi pendukung sehingga harus mengecek keabsahan dukungan tanda tangan, bukti surat pernyataan dan pada saat itu, belum memungkinkan dokumen-dokumen eletronik menjadi validitas yang sah secara hukum,” urai Dahliah.
Sayangnya belum ada test massif menyeluruh, baik untuk verifikator maupun masyarakat umum sehingga sulit mendeteksi jika ada yang terpapar Covid-19.
“Semua harus aman baik dari kategori OTG, ODP, PDP maupun positif korona. Metode daring paling efektif untuk menghindari penyebaran virus, “ lanjut Dahliah.
Untuk Sulsel sediri, dari 12 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, dan hanya dua pasangan perseorangan di dua kabupaten.
Ketua Bawaslu RI Abhan, mengingatkan kepada Bawaslu Sulsel dan jajarannya, untuk selalu berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan saat melakukan verifikasi faktual dan memastikan keabsahan dukungan pasangan calon perseorangan.
“Tahapan verifikasi faktual banyak interaksi antara penyelenggara dengan masyarakat. Jangan sampai terjadi klester baru, klaster pilkada, karena itu penerapan protokol kesehatan yang ketat saat bertugas di lapangan harus ditaati,” tegas Abhan.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya, menjelaskan, dalam metode pelaksanaan verifikasi faktual, belum ada aturan lebih teknis menyangkut tata cara dan standar pelaksanaan keamanan kesehatan karena Covid-19.
“KPU masih merujuk pada pedoman tehnis PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan. Metodenya dilakukan sensus artinya door to door. Dab arahan KPU RI adalah kita berkoodinasi dengan gugus tugas untuk mengetahui zona dan kondisi daerah yang berbeda. Sudah ada mapping daerah tinggal verfikator kita lengkapi dengan APD standar, “ jelas Asram.
Meski demikian, KPU Sulsel memastikan pihaknya akan bekerja secara profesional baik dari segi menjalankan prsedural tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku juga penerapan standar kesehatan. Menurutnya diera pandemik ini dengan pola kordinasi berjenjang agenda kegiatan sangat terbuka.
Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan diikuti 147 pasangan bakal calon kepala daerah lewat jalur perseorangan. Dua paslon jalur perseorangan di antaranya akan bertarung di Sulawesi Selatan, yakni di Kabupaten Maros dan Kabupaten Kepulauan Selayar. Semuanya akan diverifikasi faktual pada 24 Juni mendatang.