Lontar.id – Gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) takkan diberikan dalam waktu dekat, tak seperti tahun-tahun sebelumnya, sewaktu masuk tahun ajaran baru sekolah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengatakan saat ini pihaknya masih fokus menangani dampak dari Covid-19. Belum terpikirkan untuk membahas gaji ke-13.
“Hilal belum kelihatan,” ujar Askolani dikutip CNBC Indonesia.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan diberikan pada akhir 2020. “Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober.”
Prastow meyakini, konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun. Pasalnya, anggaran tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah.
“Tidak (menurunkan konsumsi) saya rasa, karena hanya bergeser waktunya,” jelasnya.