Lontar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberlakukan pemeriksaan surat keterangan bebas Covid-19 untuk warga dari luar Kota Makassar, yang ingin masuk ke wilayah Kota Makassar. Hal itu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan hal itu saat menggelar rapat Kordinasi (rakor) dengan jajaran Forkopimda Makassar, SKPD dan seluruh camat, di Posko Induk Covid 19, Jalan Nikel Raya, Sabtu, 27 Juni 2020.
“Jadi siapapun yang masuk di Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas Covid. Kita tidak pernah tahu misal ada yang ke Maros dari Maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan entah terpapar dimana dan kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai,” ujar Rudy yang juga merupakan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.
Saat ini pihaknya masih menggodok dan berkordinasi dengan pihak terkait, seperti dinas perhubungan, dinas kesehatan, TNI dan Polri. Rudy juga tengah membentuk tim percepatan yang bermuara pada tiga konsep, yakni unsur kepatuhan, unsur kejujuran dan saling pegang tangan untuk menyadarkan masyarakat.
“Jadi kita panggil juga tim dari Unhas, tim epidemiologi yang memang mampu menggambarkan bagaimana status terhadap suatu pandemi atau penyakit yang berdampak pada suatu populasi di masyarakat,” lanjutnya.
Tim ini yang nantinya akan melakukan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat yang masih belum paham tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan dan rapid test.
Nantinya, camat dan lurah juga harus lebih massif berkomunikasi dengan RT/RW untuk selalu memantau warganya. Jika ada RT atau RW yang jumlah positif Covid-19-nya cukup tinggi, maka lokasi itu akan dilockdown sementara dan warga yang positif diisolasi di hotel.
“Jadi nanti kita lihat di RT/RW mana yang jumlah positif warganya sudah tinggi akan kita akan lock down sementara atau kita bawa isolasi ke hotel,” jelasnya.