Lontar.id – Sebanyak 500 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dikerahkan untuk menjaga delapan titik perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten tetangga, untuk membatasi pergerakan orang masuk dan keluar Makassar, mulai Minggu, 12 Juli 2020.
Pembatasan pergerakan keluar masuk Kota Makassar tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.
Kepala Satuan Tugas Pengamanan Penanganan Covid-19 Kota Makassar Iman Hud, menjelaskan, selain menjaga titik perbatasan, mereka juga akan berpatroli di dalam kota. “Dalam kota juga kita jaga, dan tiap titik itu akan dijaga sedikitnya 10 personel,” jelasnya, Sabtu, 11 Juli 2020.
Meski demikian, Pemkot Makassar, tetap memberi kesempatan kepada warga luar Makassar yang bekerja di Kota Makassar, untuk masuk.
“Intinya, yang keluar rumah itu yang punya kepentingan, seperti misalnya masuk dan keluar Makassar, harus sampaikan ke kita dia kerja dimana. Kami tetap harus fleksibel dan situasional dalam menerapkan aturan yang diatus dalam Perwali,” sambung Kepala Satpol PP Makassar itu.
Transportasi barang pokok juga tidak akan ditahan. Begitu pula dengan warga Makassar yang kerja di luar Makassar. Cukup memperlihatkan surat keterangan.
“Dua minggu ke depan, orang yang tidak ada penting-pentingnya di Makassar tidak datang usah datang,” tutup Iman.