Lontar.id – Persiapan pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 36 tahun 2020 sudah matang, dan siap dilaksanakan mulai Senin, 13 Juli 2020.
Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, saat meninjau kesiapan dan melakukan simulasi di perbatasan Makassar-Gowa, Jl Sultan Alauddin, Minggu, 12 Juli 2020.
Kata Rudy, 7.950 personel gabungan dari TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, camat lurah, termasuk sejumlah elemen masyarakat yang akan ikut menjadi edukator terhadap warga, juga sudah siap.
“Kita mengecek kesiapannya di lapangan, dan meminta kepada seluruh petugas agar mengedepankan sikap humanis, lakukan pendekatan persuasif,” ucapnya.
Dia berharap dalam waktu yang tidak lama, kurva penyebaran Covid-19 ini dapat dilandaikan, khususnya di Kota Makassar.
Dalam simulasi tersebut, petugas gabungan menemukan sejumlah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka kemudian diberhentikan dan diedukasi.
“Kita beri edukasi tentang pentingnya menggunakan masker ditengah pandemi ini,” lanjutnya.
Rudy menjelaskan, warga yang punya keperluan masuk ke Makassar, diwajibkan menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau puskesmas di daerah asalnya.
Dia juga berharap agar proses pemeriksaan di perbatasan berlangsung cepat, sehingga tidak membuat pengguna jalan terganggu. Namun ia juga berharap masyarakat bisa memahami bahwa proses ini bagian dari upaya untuk melindungi warga dari pandemi.
“Sebisa mungkin prosesnya tidak menghambat aktivitas masyarakat. Kita akan melakukan pemeriksaan dibeberapa titik dan kita upayakan pemeriksaan dilakukan selama 24 jam,” tegasnya.