Lontar.id – Data pemilih merupakan proses awal dalam mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020 yang jujur, adil, dan demokratis.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis untuk jajaran Panwaslu Kecamatan, di Aula Baruga B Kantor Bupati Maros, Rabu 15 Juli 2020.
Bimtek tersebut sebagai persiapan pengawasan tahapan pencocokan, penelitian dan pemutakhiran data pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2020,
Menurutnya, dalam pengawasan proses pemutakhiran nanti, pada prinsipnya Bawaslu melakukan pengawasan demi tersusunnya daftar pemilih Pilkada 2020 yang valid. Serta menjamin seluruh pemilih yang sudah memiliki hak pilih terdaftar sebagai pemilih.
“Oleh karena itu, selama proses pemutakhiran berlangsung, jajaran Pengawas Pemilu dituntut untuk mendata pemilih yang berpotensi belum masuk sebagai daftar pemilih,” ujarnya melalui rilis tertulis.
Amrayadi juga memaparkan, bentuk bentuk dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang berpotensi terjadi tahapan pencocokan, penelitian dan pemutakhiran data pemilih.
“Intinya, pengawas pemilu akan fokus pada temuan di lapangan dan ini kita petakan kemudian kita advokasi,” sambungnya.
Sementara itu, koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis mengingatkan panwaslu untuk jeli dan cermat dalam mengisi formulir pengawasan, termasuk memetakan TPS rawan saat dilakukannya proses coklit oleh PPDP.
“Misalnya, mendata jumlah warga di desa yang masih berstatus TNI/Polri, data warga yang telah meninggal dunia, data pemilih pemula, dan sebagainya. Termasuk, potensi bila ada TPS yang warganya sudah pindah domisili, tapi tidak melakukan perpindahan secara administrasi ke Disdukcapil,” ungkapnya.