Pemenuhan Hak Anak Termasuk Internet Wajib Dipenuhi
Lontar.id – Perlindungan dan pemenuhan hak anak harus diwujudkan kapan saja dan di mana saja, tidak terkecuali di dalam internet.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam Webinar ‘Keluarga Tangkas Berinternet’, Selasa, 21 Juli 2020.
Bintang menekankan pentingnya peran orang tua mendampingi anak dalam mengakses internet. Apalagi pada masa pandemi Covid-19 ini, internet menjadi kebutuhan bagi anak dalam melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
“Perlindungan dan pemenuhan hak anak harus diwujudkan kapan saja dan dimana saja tidak terkecuali di dalam internet. Tugas kita semua untuk memastikan dan memberikan ruang aman, nyaman dan ramah bagi anak,” ujarnya.
Bintang menambahkan, berbagai upaya perlindungan harus dilakukan untuk mewujudkan ruang digital aman bagi anak. Oleh karena itu, Menteri Bintang mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan proteksi diri anak agar mereka dapat memanfaatkan internet dengan bijak.
Baru 8 Ribuan Pesantren yang Siap Pencegahan Covid-19
Pondok pesantren telah berusaha disiplin untuk menerapkan protokol kesehatan, namun dari total 28.000-an pesantren, baru 8.000 yang siap dalam pencegahan COVID-19 terhadap para santrinya.
Hal itu disampaikan oleh Waryono, selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, melalui media daring dalam diskusi Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB.
Menurutnya ketidaksiapan tersebut diakibatkan oleh belum memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh pesantren-pesantren tersebut.
“Dari 28.000 pesantren, baru 8.085 pesantren yang betul-betul siap dan santrinya siap kembali ke Pesantren. Sisanya itu belum bisa operasi karena tadi, terkait dengan sarana dan prasana yang belum memadai, begitu ya,” jelas Waryono.
Sedangkan untuk pembiayaan dalam penyediaan sarana dan prasarana, Waryono mengakui, pemerintah daerah di berbagai wilayah telah memberikan perhatian yang luar biasa kepada pondok pesantren yang ada. Menurutnya, perhatian tersebut membuat pesantren bisa melakukan berbagai tes dan menyediakan sarana dan prasana yang dbutuhkan dalam pencegahan COVID-19.
Pengemudi Grab Diminta Tolak Penumpang Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, HM Hartopo, meminta pada mitra pengemudi grab untuk menolak penumpang yang tidak mengikuti protokol kesehatan.
Hal itu disampaikannya saat me-launching Grab Protect di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa, 21 Juli 2020.
“Bagi penumpang yang tidak mengikuti protokol kesehatan, saya harap rekan-rekan dapat menolaknya,” ungkapnya.
Menurutnya, grab protect dapat membantu mitra pengemudi agar dapat kembali beroperasi. Dia berharap hal ini mampu memberikan keamanan bagi para penumpang agar terhindar dari penularan Covid-19.
Hartopo berharap, program Grab Protect juga akan diikuti oleh seluruh angkutan umum baik online maupun offline.
“Semoga pemasangan body protect ini nantinya akan diikuti oleh seluruh pengemudi ojek, baik ojek wisata maupun ojek umumnya,” tutupnya.
Iduladha 1441 H Jatuh Pada 31 Juli 2020
Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1441 H jatuh pada Jum’at, 31 Juli 2020. Ketetapan ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) 1 Zulhijjah 1441 H yang digelar Kementerian Agama, di Jakarta.
Menurut Menag, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil hisab posisi hilal dan laporan rukyatul hilal. Lebih dua belas pemantau mengatakan melihat hilal dan telah disumpah.
Rukyatul Hilal ini mengkonfirmasi hasil hisab bahwa hilal di seluruh Indonesia berada di atas ufuk, antara 6 derajat 51 menit sampai dengan 8 derajat 42 menit.
“Berdasarkan itu, sidang secara mufakat menetapkan 1 Zulhijjah 1441H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020. Dan Idul Adha yang bertepatan dengan 10 Zulhijjah 1441H jatuh pada Jum’at, 31 Juli 2020,” ujar Menag Fachrul, Selasa, 21 Juli 2020.