Lontar.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali telah diputuskan diperpanjang sejak 26 Juli 2021 hingga 3 Agustus 2021.
Diperlukan adanya sinergitas antara pemerintah daerah dan pusat di dalam rangka menekan mobilitas masyarakat. Untuk itu, pemerintah pusat mendukung upaya Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengikutsertakan masyarakat dalam menekan mobilitas, salah satunya dengan menginisiasi gerakan Jaga Warga di masa perpanjangan PPKM.
“PPKM sekarang diperpanjang. Namanya bukan lagi PPKM Darurat, tetapi PPKM berdasarkan level. Saya ingin mengetahui penerapan PPKM Level 4 di Yogyakarta,” pinta Wakil Presiden (Wapres) K. H. Ma’ruf Amin pada Rapat Koordinasi (Rakor) kepada Seluruh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui konferensi video di kediaman resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Rabu 28 Juli 2021.
Tak lupa Wapres memberikan apresiasi kepada seluruh Satgas Penanganan Covid-19 DIY yang sudah berupaya secara maksimal di dalam menangani Covid-19.
“Saya memberi apresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi DIY atas kerja keras dalam menanggulangi wabah Covid yang secara umum sudah cukup baik,” ujar Wapres.
Wapres berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bekerja sama lebih keras lagi untuk mengupayakan keadaan yang lebih kondusif agar secara perlahan masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal.
“Kita harus lebih keras lagi supaya bisa melandai sehingga kehidupan kita bisa normal lagi,” harap Wapres.
Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono IX memaparkan data persebaran Covid-19 DIY yang mengalami penurunan di pusat keramaian, seperti wisata perbelanjaan (38%), tempat rekreasi (29%), stasiun/bandara (70%), tempat kerja (25%), namun terjadi kenaikan di sekitar lingkungan perumahan.
Sri Sultan mengkhawatirkan kondisi masyarakat yang memang menunjukkan penurunan kasus di pusat keramaian, tetapi justru berpotensi menimbulkan klaster baru di lingkungan tempat tinggal.
“Ini faktual ya, memang berpindah dari jalan masuk ke rumah. Tapi ternyata belum tentu tinggal di rumah, mungkin dari luar desa, masuk ke desa, atau kongko bukan di rumah, berbincang ke rumah tetangganya,” papar Sri Sultan.
Lebih lanjut, sebagai langkah pengetatan mobilitas masyarakat, Pemprov DIY bersama Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) membentuk gerakan yang diberi nama Jaga Warga yang melibatkan masyarakat untuk menjaga kondusivitas dalam menegakkan protokol kesehatan.
“Sehingga kami mencoba berkoordinasi dengan lurah melalui kabupaten, mengerahkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kami bentuk namanya Jaga Warga,” jelas Sri Sultan.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan Provinsi DIY telah menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sejumlah Rp 6,8 triliun dengan persentase 2,7% rata-rata nasional. Teten berharap agar perolehan dana melalui sektor Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) juga dapat segera diperbanyak aksesnya oleh Pemerintah Provinsi DIY.
“Kemarin kami diperintah Pak Presiden untuk segera Kementerian Koperasi dan UKM, dinas daerah, termasuk juga KUR untuk sektor pangan agar diperbesar porsinya. Sekarang KUR banyak tersalur untuk sektor perdagangan. Ini mohon didampingi para pelaku UMKM-nya dengan himbara setempat dan juga penyalur KUR yang lain, untuk bisa mengakses pembiayaan dari KUR,” jelas Teten.