Lontar.id – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Levek 4 di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia, mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.
Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi melalui live streaming channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 2 Agustus 2021.
Menurut Jokowi, PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional, jika dibandingkan dengan sebelumnya. Baik dalam konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate) atau tingkat keterisian tempat tidur.
“Oleh karena itu dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari anggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu,” ucapnya.
Perpanjangan PPKM tersebut dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal teknis tentang pelaksanaan PPKM tersebut akan dijelaskan oleh Menko terkait.
Jokowi juga menjelaskan, walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.
“Sekali lagi, kita harus waspada dalam melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan kasus Covid-19,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Jokowi mengatakan, pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.
Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis, sesuai perkembangan penyebaran Covid-19 di hari-hari terakhir.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat, sesuai dengan data di hari terakhir, agar pilihan kita tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.”
Dia menambahkan, dalam situasi apa pun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat.
Kebijakan dalam penanganan pandemi covid-19 ini, lanjutnya, akan bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah yang menjadi pusat kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan 3 M yang masif di seluruh komponen masyarakat.
Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif. Termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
“Untuk meringankan beban masyarakat akibat pembatasan aktivits, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat.”