Lontar.id – Pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta, Pemerintah memberikan kelonggaran untuk pusat perbelanjaan, yakni perubahan kapasitas maksimal pengunjung dari 25 persen menjadi 50 persen.
Kelonggaran pembatasan lainnya
adalah memperpanjang jam operasional hingga pukul 21.00.
Untuk aturan saat PPKM Level 3, M
Bloc Space menerapkan aturan seperti mal, termasuk aturan check-in menggunakan
aplikasi PeduliLindungi.
Berikut foto-foto suasana di kawasan wisata kuliner M Bloc Space, Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 3 September 2021: