Lontar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyusun pedoman penyelesaian sengketa proses pemilu bagi publik. Pedoman itu tidak bertentangan dengan aturan di atasnya atau peraturan yang setara.
Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam kegiatan Penyusunan Pedoman Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bagi Publik di Jakarta, Selasa malam, (22/9/2020).
“Tidak bertentangan dengan undang-undang, Perbawaslu, juknis (petunjuk teknis), surat edaran, SOP (standar operasional prosedur), dan lain-lain,” ungkapnya, seperti tertulis dalam rilis.
Dikatakan Bagja, buku tersebut merupakan pedoman yang memudahkan publik dalam pengajuan sengketa proses pemilu di Bawaslu. Bagja mengungkapkan, pedoman tersebut berisi aturan penyeragaman teknis seperti sampul para pihak, pengaturan huruf, font, jenis kertas, ‘lay out’, maupun ‘margin’ tulisan. Selain itu, lanjut dia, menjadi instrumen dan acuan dalam hal verifikasi permohonan formil dan materiil serta pedoman dalam menjawab permohonan pemohon dan pihak terkait.
“Dengan adanya buku tersebut, publik mendapatkan penjelasan secara menyeluruh dari penyelesaian sengketa proses pemilu yang sudah mengakomodir Juklak dan Juknis. Bahasa yang digunakan lebih sederhana, informatif, bersifat umum bagi publik, serta memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik,” terangnya.
Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu ini menambahkan, nantinya akan ada sosialisasi dan bimbingan tekhnis (bimtek) kepada publik. Dalam hal ini partai politik, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD, calon anggota DPD RI, calon Presiden, dan lain-lain (pemohon) dan KPU (termohon).
“Pedoman juga akan ditampilkan dalam laman website jajaran Bawaslu seluruh Indonesia. Agar mempermudah siapapun yang ingin membaca dan membutuhkan informasi sengketa pemilu,” tutupnya.