Lontar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mendukung pencanangan DIY menuju kabupaten/kota bebas pungutan liar (pungli). Salah satunya dengan mengedepankan semua pelayanan publik Pemkot Yogyakarta dilakukan secara digital atau online. Selain memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan, langkah itu juga untuk mencegah potensi pungli.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan Pemkot Yogyakarta sudah mencoba mengurangi pelayanan publik secara tatap muka dengan pelayanan secara digital. Baik pelayanan terkait transaksi pembayaran dan penerimaan maupun pengurusan seperti perizinan.
“Saya kira mengurangi (pelayanan) tatap muka dan mengurangi mekanisme yang sifatnya manual itu adalah bagian dari upaya untuk memberantas pungli,” kata Heroe usai mengikuti pencanangan DIY menuju kabupaten/kota bebas pungli secara daring di Balai Kota Yogyakarta, Jumat, 24 September 2021, seperti tertulis dalam rilis.
Menurutnya hampir semua pelayanan publik Pemkot Yogyakarta sudah diberikan secara digital atau online. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, penerimaan pajak daerah dan retribusi hingga pelayanan perizinan. Diakuinya ada beberapa layanan langsung tapi sifatnya crisis center misalnya jika ada kesulitan mengakses maupun beberapa hal yang tidak bisa selesai secara digital. Dicontohkan keberadaan Mal Pelayanan Publik itu sifatnya juga crisis center.
“Jadi dari sisi birokrasi kami sudah antisipasi. Baik sikap, kebijakan, aturan maupun mekanismenya sudah kami lakukan,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan Pemkot Yogyakarta sudah membuat aturan tentang semua urusan pelayanan tidak boleh ada pungutan dan segala macam. Heroe menyampaikan tiap organisasi perangkat daerah Pemkot Yogyakarta juga sudah memiliki tim khusus untuk pencegahan terhadap berbagai pungutan.
“Yang sekarang kami perhatikan ada kasus- kasus yang bisa terjadi di masyarakat atau tidak terkait dengan pelayanan- pelayanan langsung, baik di di jalan, pasar dan tempat-tempat yang tidak menggunakan digital. Itu sedang kami cermati,” terang Heroe.
Sementara itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro menyatakan Kapolresta sudah bekerja dan selalu bergerak bersama dengan pemerintah daerah dalam memberantas pungli di Kota Yogyakarta. Dicontohkan dimulai dari hal- hal yang kecil seperti parkir liar yang sudah ditindaklanjuti dan sampai kini masih berjalan.
“Dengan pencanangan DIY menuju kabupaten/kota bebas pungli ini kami akan lebih menambah frekuensi kegiatan. Termasuk kami menyosialisasikan pada masyarakat. Kami juga membuka peluang kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami akses seluas-luasnya agar kami bisa tahu yang terjadi di lapangan yang kira- kira menyimpang bisa segera kami tindaklanjuti,” jelas Kombes Pol Purwadi.
Pencanangan DIY menuju kabupaten/kota bebas pungli dilakukan pada Jumat (24/9/2021) di Kompleks Pemda DIY secara luring dan daring diikuti Forkompimda setempat. Peluncuran oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi pencanangan DIY menuju kabupaten kota bebas pungli,” imbuh Gubernur DIY Sri Sultan HB X.