Lontar.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) lakukan penggeledahan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Jumat, 22 Oktober 2021.
Dilansir laman resmi Ditjen PAS Kemenkumham, penggeledahan ini dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Jefry Persulessy, penggeledahan dilakukan dengan memperhatikan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
“Jangan lakukan kekerasan atau hal-hal yang dapat membuat WBP merasa terganggu. Sita semua barang yang memang dilarang berada di Rutan,” ucap Jefry.
Ia menjelaskan demi meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan, maka penggeledahan harus rutin dilakukan demi terciptanya kondisi aman dan kondusif.
Selain itu, pentingnya fungsi kontrol dan pengawasan dari petugas jaga dalam melaksanakan tugas serta selalu melaporkan jika melihat sesuatu yang dianggap mencurigakan atau hal-hal lainnya yang mengganjal.
“Apabila dalam penggeledahan ditemukan benda-benda terlarang, seperti handphone atau narkoba, WBP akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku di Rutan,” tegas Jefry.
Sementara itu, Kepala Rutan Ambon, Jose Quelo, mengungkapan tugas dan fungsi Satops Patnal adalah selalu melakukan kontrol dan mengecek semua area vital agar kondusi Rutan senantiasa selalu kondusif dan aman.
Ia mengapresiasi langkah Satops Patnal dalam upaya melakukan pencegahan gangguan kamtib serta memberantas peredaran handphone, pungutan liar, dan narkoba (halinar) sebagai menjadi komitmen bersama untuk memeranginya.
Menurut Jose, masalah terbesar adalah komitmen untuk bersama-sama memberantas peredaran halinar sebab masih banyak petugas yang bermain dan bekerja sama dengan WBP untuk menyelundupkan barang-barang tersebut.
“Mari kita bersama-sama bangun Rutan Ambon agar selalu kondusif dan tentunya bersih dari halinar. Jaga nama baik tempat kita bekerja,” pesannya.
Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan ponsel maupun narkoba, namun petugas menemukan gunting, silet, paku, kabel, kaleng besi, batang besi, tali, korek api, kartu, dan buku tempat menyimpan ponsel.