Lontar.id – Kasus penjualan bayi yang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang dua hari lalu. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Anita (ibu kandung bayi), Nazori alias Gatot, Rohimah alias Iim dan Putri Anggraini.
Diketahui bayi dijual seharga Rp 7 juta melalui perantara kepada Pasutri yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan. Sang bayi saat ini dalam keadaan sehat masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.
Dilansir laman resmi Humas Polri, Sabtu, 30 Oktober 2021, Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan kasus penjualan bayi ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi itu sendiri bahwa anaknya dijual oleh istrinya.
Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan. Pembeli bayi adalah pasangan suami istri yang tidak memiliki anak.
“Motif orang tua bayi menjual bayinya masih didalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan tidak karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi dijual 7 juta melalui perantara masing masing perantara dapat 500 ribu ibu bayi menerima 6 enam juta,” jelasnya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan kedua orang tua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah sirih. Bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan saat bayi sudah berada di Palembang.
“Kemarin sore bayi atas perintah Kapolda Sumsel sudah dibawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan bayi sehat, kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga sang bayi,”katanya.
Dikatakan Irvan, dugaan sementara Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa. Perantara penjual bayi menbujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orang tua yang ekonomi nya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah. Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya. Kedua orang tua bayi memang status pernikahannya menikah siri.
“Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ancaman minimal hukuman tiga tahun,” terangnya.