Lontar.id – Inspektorat Kabupaten Semarang telah mengembalikan uang negara sebagai hasil pemeriksaan sebesar Rp505,7 juta sepanjang tahun 2020 hingga 2021.
Penjelasan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Semarang Sunarto, saat acara gelar pengawasan daerah (Larwasda) 2021, di Balairung PP PAUDNI dan Dikmas, Kamis, 11 November 2021.
Dia merinci uang yang dikembalikan, yakni sebesar Rp413,45 juta ke kas negara, dan sisanya Rp92,25 juta ke kas daerah.
Jumlah itu berasal dari 139 hasil pemeriksaan terhadap objek pemeriksaan (obrik) pada 2020, dan 139 pemeriksaan hingga Oktober 2021.
Disampaikan, pemeriksaan pada 2020, sebanyak 80 persen temuan telah ditindaklanjuti. Dan pada semester I tahun ini, hasil tindak lanjut tercatat 61,5 persen. Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sampai dengan 2021, sebanyak dua rekomendasi telah diselesaikan.
Sedangkan pemeriksaan oleh BPK, lanjutnya, sampai 2020, sebanyak 572 dari 688 rekomendasi telah ditindaklanjuti, dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Menurutnya, dari hasil audit kinerja, Dinas Perhubungan mendapat skor penilaian tertinggi, yakni 96,5, disusul DPU (96,03), dan Dinas Pariwisata (94).
Sedangkan untuk kinerja pemerintahan desa, Desa Banding Kecamatan Bringin meraih skor 95,92, Desa Rembes (94,3), dan Desa Wonokerto, Kecamatan Bancak (93,6).
“Keenam institusi itu mendapat penghargaan dari Bupati Semarang,” jelasnya, seperti tertulis dalam keteranagan resmi Pemprov Jawa Tengah.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengingatkan, seluruh SKPD dan pemerintahan desa untuk meningkatkan mutu kinerja pada tahun mendatang.
Dikatakan, persetujuan DPRD terhadap raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 akan dilaksanakan pertengahan November ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan prestasi tersendiri, karena biasanya ditetapkan di akhir November tahun berjalan.
“Kondisi ini harus memacu kita semua untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tegas bupati.
Ketua DPRD Bondan Marutohening mengimbau, para kepala SKPD tetap konsisten menyusun anggaran berbasis kinerja, sesuai visi dan misi bupati yang tercantum dalam RPJMD.
“Program kegiatan haruslah inovatif, dan angkat potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.