Lontar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Divisi Penanganan Pelanggaran melakukan uji coba Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (Sigaplapor).
Melalui keterangan tertulis di laman resmi Bawaslu RI, disebutkan bahwa anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan uji coba Sigaplapor merupakan bagian dari pengembangan sistem informasi yang berfokus penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana dalam kepemiluan.
Nantinya, dalam rangka memudahkan, masyarakat bisa melakukan pelaporan dugaan pelanggaran secara online (dalam jaringan/daring).
Dewi menegaskan upaya yang dilakukan Bawaslu merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas Bawaslu. Hal ini baginya sesuai dengan visi lembaga pengawas pemilu, khususnya memodernisasi Bawaslu menjadi lembaga yang tanggap akan kemajuan teknologi.
“Ini adalah upaya memperkuat sistem teknologi untuk mendukung kerja pengawasan, penindakan, serta penyelesaian sengketa pemilu yang terintegrasi, efektif, dan akseptabel,” tuturnya dalam acara Uji Coba Sigaplapor di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Peraih gelar doktor jebolan Universitas Hasanuddin Makassar itu mengungkapkan ada tiga tujuan dalam pemanfaatan sistem informasi ini.
Pertama, membangun kualitas penanganan pelanggaran yang lebih professional dan transparan. Dewi meminta kepada jajaran Bawaslu untuk memastikan sistem informasi yang dibuat, datanya harus benar dan akurat agar tidak menimbulkan masalah.
“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dalam sistem ini harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Tujuan kedua, lanjutnya, untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya.
“Jadi selama ini diskusi kita, menyampaikan laporan tidak mudah di beberapa daerah dengan kondisi tertentu. (Ada daerah) Tidak ada transportasi yang cukup lancar untuk menyampaikan laporan, sehingga ada kendala yang menghambat dan tidak mempercepat penyampaian laporan itu. Mudah-mudahan ini (Sigaplapor) bisa menjadi pilihan,” terangnya.
Tujuan ketiga sebagai sarana publikasi hasil dan data penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan. Hal ini sebagaimana prinsip utama Bawaslu dalam bekerja yakni transparansi.
Lebih lanjut, dia merinci, ada beberapa fungsi dalam sistem ini, yakni pelaporan secara elektronik, penyajian data sidang dan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu, status laporan, putusan secara elektronik, dan penanganan yang dilakukan di setiap tingkatan. “Secara berjenjang proses penanganan pelanggaran bisa tersajikan secara lengkap mulai dari Bawaslu (tingkat) kabupaten/kota, provinsi sampai RI (pusat),” tutur dia.
Dalam pengembangan berikutnya, Dewi memastikan bakal mendorong dibuatkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai payung hukum Sigaplapor. Menurutnya payung hukum tersebut merupakan kewajiban agar sistem informasi ini bisa dipertanggungjawabkan.
“Nanti kita juga akan tuangkan dalam SOP terkait standar kerjanya sehingga nanti standar kerjanya akan sama seluruh bawaslu sampai kabupaten kota,” katanya.
Uji coba Sigaplapor dilakukan oleh Bawaslu bersama tim pengembang serta 34 Bawaslu Provinsi yang mengikuti secara luring dan daring. Dalam pelaksanaanya, tim pengembang menjelaskan secara rinci sistem informasi serta teknis kerja yang akan dilakukan Bawaslu daerah baik dalam mengelola sistem informasi maupun menindaklanjuti laporan yang diadukan masyarakat.