Lontar.id – Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta pada 2022 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.153.970. Jumlah UMK Kota Yogyakarta naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menyebut kenaikan itu perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi yang sedang dalam tahap pemulihan.
“Kenaikan ini perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi yang sedang berada di tahap pemulihan akibat pandemi global, di samping itu juga mempertimbangkan tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dan anggota rumah tangga,” ungkap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, seperti tertulis dalam rilis Pemkot Yogyakarta, Rabu, 24 November 2021.
Hal ini berdasarkan landasan hukum, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengacu pada, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00 / XI / 2021.
“Penentuan upah minimum kota harus dilaksanakan secara hati-hati. Terdapat landasan hukum yang perlu dipatuhi, proses forecasting trend usaha ke depan, sekaligus menyeimbangkan aspirasi pemberi kerja dan juga aspirasi pekerja,” jelasnya.
Selain itu, para pekerja diharapkan mampu memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan agar tetap nyaman dan tertata rapih dalam melakukan pekerjaan.
“Sesungguhnya, pemenuhan peran yang ideal oleh masing-masing pihak justru akan membawa dampak positif bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama. Terutama dalam menjalankan protokol kesehatan ketat saat melaksanakan pekerjaan. Hal ini perlu di tekankan untuk menjadi kebiasaan baru dan semoga seiring berjalannya waktu pandemi ini cepat berlalu,” ujar Wawali.
Heroe berharap, semua para pemberi kerja memiliki komitmen utuh untuk dapat memenuhi ketentuan hukum serta jaminan fasilitas-fasilitas penunjang kesejahteraan pegawai di lingkungan kerja.
“Semoga para pemberi kerja mampu meningkatan produktivitas, kemakmuran dan kebahagiaan pekerja, kemajuan dan pertumbuhan perusahaan, serta terciptanya perkembangan ekonomi dan pembangunan yang berkeadilan di kota Yogyakarta,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan, dengan adanya peningkatan UMK ini dapat memberikan kesempatan kepada iklim usaha daerah yang bersangkutan untuk memunculkan lapangan pekerjaan baru, sehingga pertumbuhan ekonomi di Kota Yogyakarta terutama semakin stabil dan di sisi lain tetap memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.
“Upah minimum ini hanya berlaku nagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” jelasnya.
Tak hanya itu, Maryustion mengungkapkan, pengusaha yang belum menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah, wajib menyusun dan menerapkannya. Upah tersebut berdasarkan peraturan pemerintah paling lama dua tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pengupahan diundangkan.
“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja pendidikan, kompetensi, serta wajib memberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh,” ujarnya.