Friday, June 6, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan Internasional Melalui Udara, Termasuk untuk Kru Pesawat

Oleh Kurniawan
4 December 2021
in Nasional
Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan Internasional Melalui Udara, Termasuk untuk Kru Pesawat
56
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Kementerian Perhubungan mengetatkan aturan perjalanan internasional melalui jalur udara, dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 102 dan 106 tahun 2021.

Salah satu aturan terbaru tentang perjalanan udara internasional adalah syarat wajib tes PCR untuk pilot asing maupun domestik yang melakukan perjalanan dari luar negeri.

Beberapa aturan terbaru tersebut, di antaranya mengubah waktu karantina di luar 11 negara yang semula hanya tujuh hari menjadi 10 hari.

Kemudian mengubah syarat tes PCR bagi personel pesawat udara asing yang semula 7×24 jam, diperketat menjadi 3×24 jam.

“Dan menambahkan ketentuan wajib tes PCR saat kedatangan untuk personel pesawat udara asing maupun pilot kita yang datang dari luar negeri,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, dalam konferensi pers Penanganan Pintu Masuk dan Keluar Perjalanan Internasional Melalui Udara, Sabtu (4/12/2021).

“Kita juga mengatur lebih detail, di mana di dalam Satgas ini belum diatur, kita mengatur kru, baik pilot maupun pramugari dan semua teknisi,” jelasnya.

Novie menambahkan, aturan mengenai wajib tes PCR bagi pilot tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 102 dan 106 tahun 2021.

Syarat terbaru tersebut sudah diberlakukan sejak Jumat, 3 Desember 2021.

Menurutnya, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari perkembangan virus Corona varian Omicron yang telah menginfeksi di beberapa negara.

Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin, baik penyebaran melalui jalur internasional maupun domestik.

Share22Tweet14Share6SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kunjungi Bandung, Wapres Akan Resmikan Monumen Covid-19

Next Post

Ganjar Minta Pemerintah Pusat Tidak Asal Beri Izin Penambangan

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In