Lontar.id – Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan status tanggap darurat bencana banjir lahar hujan Gunung Merapi mulai tanggal 2 hingga 15 Desember 2021.
Status tanggap darurat tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman nomor 72/Kep.KDH/A/2021, tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Lahar Hujan Gunung Merapi tertanggal pada 2 Desember 2021.
“Keputusan tersebut diambil guna menindaklanjuti kejadian lahar hujan yang menerjang pada Rabu, 1 Desember 2021,” demikian tertulis dalam cuitan akun resmi Pemkab Sleman di Twitter, @kabarsleman, Senin, 6 Desember 2021.
Kejadian tersebut mengakibatkan dampak kerusakan pada pipa jaringan air bersih di sepanjang aliran sungai gunung Merapi yang dimanfaatkan warga di empat Kalurahan.
Terkait kebutuhan air bersih warga, Pemkab Sleman telah melakukan droping air di beberapa titik, seperti Kalurahan Hargobinangun, Umbulharjo dan Glagaharjo.
“Hal ini dilakukan sembari menunggu proses perbaikan jaringan pipa air agar kembali bisa digunakan.”
Bupati Sleman juga meminta masyarakat di sekitar lereng Gunung Merapi untuk waspada terhadap bahaya lahar dingin Gunung Merapi dan untuk sementara jangan mendekat ke sungai-sungai di lereng Merapi sampai situasi benar-benar aman.