Lontar.id – Jelang Natal dan tahun baru, supermarket dan pusat perbelanjaan di Kota Semarang diperketat kapasitasnya, yakni maksimal 75 persen dari total kapasitas.
Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, seperti dilansir laman resmi Pemprov Jateng, Kamis, 23 Desember 2021.
Aturan itu berlaku untuk supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mal yang beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Hendi, sapaan akrabnya, menambahkan, untuk tempat hiburan, termasuk bioskop, dan counter makanan yang berada di bioskop, dapat menerima pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas, dengan ketentuan waktu operasional serupa dengan mal, yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
Disampaikan, untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, yang semula hanya ditetapkan untuk dapat diikuti oleh peserta dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang, tetap diberlakukan selama libur Natal dan tahun baru. Namun, dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal sebanyak-banyaknya 200 orang.
“Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas. Selain itu harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” jelasnya.
Kemudian, imbuhnya, untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi sampai pukul 24.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.
“Dan yang terpenting, selama masa berlakunya Perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru,” ungkapnya.
Ditambahkan, untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid, membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75 persen dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan, hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala.
Pengelola juga harus menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.
Sedangkan, untuk persiapan perayaan pergantian tahun baru 2022, Hendi menegaskan, tempat-tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.
Menurutnya, instruksi yang dikeluarkan tersebut disesuaikan dengan kondisi Kota Semarang yang saat ini berstatus PPKM level 1. Hendi berharap, lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi, mengingat Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang, yaitu sekitar Januari hingga Juli 2021.
Pada kesempatan itu, Hendi juga meminta kepada masyarakat Kota Semarang untuk tidak bepergian ke luar kota, ataupun pulang kampung. Jika memang dinilai adanya keperluan mendesak, masyarakat yang akan bepergian ke luar kota Semarang wajib diberlakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.