Lontar.id – Polisi membekuk terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Marangkayu, Kabupaten Bontang.
Pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi di Rt. 02 Desa Seuntal Kecamatan Marangkayu, Kamis (6/1/2022).
Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur itu terjadi pada Selasa (28/12/2021) di sebuah warung milik almarhumah Rohana di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto yang didampingi Kasi Humas Kompol Suyono membenarkan telah terjadi kasus Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan Cabul terhadap korban Sinta (17) bukan nama sebenarnya dilakukan oleh tersangka berinisial AR (40) warga Desa Mulupan Kecamatan Muara Bengkal, Kabupaten Kutai Timur.
Saat itu tersangka berada di Desa Santan Ulu Kecamatan Marangkayu karena sedang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Awalnya korban berada di halaman warung, kemudian tersangka menyuruhnya mengambil rokok di warung, pada saat itu tersangka sudah ada di dalam warung, “Dek, sini dulu coba carikan rokok yang gak dipakai,” kata tersangka AR seperti dikutip dari laman Humas Polri, Jumat, 7 Januari 2022.
Tanpa rasa curiga korban masuk ke dalam warung, saat korban baru masuk ke dalam warung, tersangka langsung memeluk tubuh korban dari belakang dan kemudian mengangkat korban sembari berjalan menjauh dari pintu warung dan melepaskannya.
“Tidak berselang lama tersangka kembali mengangkat tubuh Korban lagi dari arah belakang,” kata AKP Sujarwanto.
Kedua tangan pelaku memegang bagian tubuh korban, sembari mengangkat tubuh korban.
Dengan sekuat tenaga Korban telah mencoba melepaskan kedua tangan tersangka namun tidak bisa. Karena korban terus meronta berusaha melepaskan diri, akhirnya dilepaskan oleh tersangka.
“Kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Marangkayu untuk ditindak lanjuti. Dan Kami telah berhasil mengamankan tersangka,” kata Sujarwanto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.