Lontar.id – Surat pengantar dari RT/RW tidak dibutuhkan lagi dalam pengurusan pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota.
Penjelasan itu disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakhrulloh. Menurutnya, hal itu diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya, seperti tertulis dalam keterangan resmi Ditjen Dukcapil, Sabtu (08/01/2022).
Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan surat keterangan pindah atau SKP. Hal itu berbeda dengan perpindahan penduduk antar Kabupaten/Kota atau Provinsi.
“Adapun bila penduduk pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi, maka penduduk akan dibekali dengan SKP dari Dinas Dukcapil di daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan,” jelasnya.
Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan.
“Keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.
Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Pun kepada insan Dukcapil, Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
“Tolong para Kadis cek sampai tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik,” tegasnya.
Zudan Arif Fakrulloh juga mengatakan, dirinya baru saja menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Teguran disampaikan karena website Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan perpindahan penduduk.
“Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” ungkap Zudan.