Lontar.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan Fatwa No 1 Tahun 2022 tentang pengharaman penjualan online mystery box di marketplece.
Dikutip dari rilis resmi MUI, fatwa tersebut dibacakan langsung oleh Sekertaris Umum MUI Sulsel DR KH Muammar Bakri Lc MA di Sekertariat MUI Sulsel Jln Masjid Raya No 1 Makasaar.
Mystery box adalah cara penjualan secara online di marketplece dengan metode pembeli mengirim sejumlah uang untuk membeli barang yang isinya tidak diketahui secara pasti oleh pembeli karena isi dalam box tersebut dirahasiakan.
Dalam transaksi mistery box banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh karena barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan uang yang dikirimkan.
Masyarakat juga merasa tertipu dengan box yang berisi barang rusak.
Dalam Islam, akad jual beli hukumnya boleh selama syarat dan rukunnya terpenuhi, dan tidak ada unsur-unsur yang tidak diperbolehkan oleh syariat.
Salah satu praktek jual beli yang dilarang adalah akad jual beli yang mengandung ketidakjelasan maupun spekulasi. Akad jual beli semacam ini disebut dengan jual beli ‘garar’ ( penipuan) yang telah ditegaskan Rasulillah “Dari Abu Hurairah berkata: ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli al hashah dan jual-beli al-garar.” (HR. Muslim).
Ketua Umum MUI Sulsel Prof DR AGH Najamuddin H Abd Safa MA mengungkapkan mistery box merupakan kasus lama hanya beda istilah saja.
Najamuddin juga melanjutkan selama transaksi tidak ada unsur penipuan atau kerugian makan itu sah-sah saja.
Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH M Rusydi Khalid MA juga menjelaskan kasus ketidakjelasan dan penipuan dalam transaksi mystery box menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi.
Rusydi juga berharap dengan fatwa ini agar pemerintah lebih mengawasi dan melindungi masyarakat dari kasus mystery box yang banyak merugikan masyarakat.
“Dalam Islam sudah jelas tentang aturan jual beli seperti barang yang dijual harus jelas diperlihatkan, dan tidak boleh ada yang dirugikan.Transaksi mystery box sudah lama berlaku di negara Amerika Serikat hanya saja baru berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Berikut beberapa Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Sulsel tersebut:
1. Kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir (spekulasi), gharar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan);
2. Kepada pihak marketplace untuk tidak menyediakan ruang untuk transaksi jual beli mystery box.
3. Kepada lemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat.