Sunday, May 11, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

Oleh Kurniawan
15 March 2022
in Nasional
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga. Foto: Ist/Dok Kementerian PPPA

119
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Seorang joki anak usia 6 tahun meninggal dunia di Bima, Nusa Tenggara Barat setelah terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya saat latihan pada (9/3/2022).  Peristiwa ini bukan pertama kali terjadi, sebelumnya juga pernah ada joki yang meninggal tahun 2019 bahkan beberapa joki cilik lainnya mengalami luka dan kecacatan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga sangat menyesalkan penggunaan joki anak dalam kegiatan yang sangat membahayakan keselamatan jiwa. Penggunaan joki cilik kerap dilakukan karena telah menjadi tradisi di Bima.

“Saya berharap penggunaan joki anak di arena pacuan kuda dapat segera dihentikan karena ini adalah bentuk eksploitasi terhadap anak. Saya mendorong Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Bima, pemilik kuda, pelatih, masyarakat sekitar dan orang tua joki cilik mencegah terjadinya eksploitasi pekerja anak dalam tradisi pacuan kuda,” tegas Menteri PPPA, Senin (14/03/2022).

Korban melakukan latihan di arena pacuan kuda tradisional di Desa Panda, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).   Korban mengalami luka parah di bagian kepala, akibat terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya. 

Penggunaan joki anak usia 6 – 18 tahun di Bima sudah menjadi tradisi, karena berat badan joki anak jauh lebih ringan daripada berat badan joki dewasa, sehingga mengurangi berat beban yang dibawa kuda pacuan dan membuat kuda pacuan berlari semakin cepat. Joki anak berpacu tanpa menggunakan pelana sehingga membahayakan keselamatan anak.

“Permasalahan yang telah disebutkan tersebut bukan hanya tentang masalah tradisi, tapi juga berkenaan dengan isi dari pasal 32 di dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang menyebutkan bahwa anak harus dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual serta semua bentuk pekerjaan yang membahayakan atau yang mempengaruhi Pendidikan atau berdampak buruk terhadap perkembangan kesehatan anak baik fisik, mental, spiritual, moral maupun sosial,” tegas Menteri Bintang.

Selain unsur Pemerintah, Menteri PPPA mendorong perlu agar LSM perlindungan anak, Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), tokoh agama, budayawan, dan akademisi untuk dapat mengedukasi masyarakat tentang aspek perlindungan anak, instrumen kebijakan hukum terkait perlindungan anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, kaitan dengan eksploitasi ekonomi pada anak, serta pemetaan masalah eksploitasi anak pada pengembangan minat dan bakat anak.

Page 1 of 2
12Next
Share48Tweet30Share12SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kejari Tetapkan Desa Restorasi Justice Pertama di Jepara

Next Post

Ma'ruf Amin Sebut Persoalan Tenaga Kerja Masih jadi Isu Sentral, Angka Pengangguran Meningkat pada 2021

Related Posts

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran
Nasional

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

by Kurniawan
28 February 2022

Lontar.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa selama sepekan tren kasus COVID-19 dan hospitalisasi harian pasien COVID-19...

Read more
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Kilas: Polda Aceh Tangkap Petani yang Buka Penfaftaran GAM, Kementerian PUPR Bangun 6 Ribu MCK di Pesantren, Dll

Menag Terbitkan Edaran Penggunaan Pengeras Suara Masjid

21 February 2022
Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Napan di NTT Ditargetkan Kelar April 2022

Pembangunan Pos Lintas Batas Negara Terpadu Napan di NTT Ditargetkan Kelar April 2022

15 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In