Tuesday, June 10, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Artikel

Golput dan Fatwa Haram yang Bikin Takut

Oleh Syariat Tella
28 March 2019
in Artikel, Politik
Golput dan Fatwa Haram yang Bikin Takut

Ilustrasi. (Pixabay)

128
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lontar.id – Pernyataan Golongan Putih (Golput) adalah haram sempat dilontarkan Ketua Bidang Luar Negeri dan Kerja sama Internasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhyiddin Junaidi, Senin (25/3/2019).

Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh. Ia menyebut ada syarat pemimpin yang dianjurkan sesuai dengan ajaran Islam. Jika calon pemimpin tersebut memenuhi kriteria, maka haram hukumnya golput dan memilih pemimpin di luar kriteria yang telah dianjurkan.

Fatwa golput adalah haram juga telah dikeluarkan MUI saat Ijtima Ulama di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 2009 lalu. Fatwa MUI pada 2014 lalu juga mewajibkan memilih pemimpin sesuai kriteria yang telah dianjurkan .

Namun, pernyataan yang baru-baru ini kembali disampaikan oleh MUI mendadak melahirkan ragam persepsi. Ada yang berani menanggapi, dan pastinya ada yang takut kalau tidak memilih. Kalangan politisi sendiri menilainya sebagai sebuah kontroversi. Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon punya pandangan soal golput. Politisi Gerindra ini menganggap fatwa golput adalah haram bisa melahirkan kontroversi baru.

Menurutnya, masyarakat harus diimbau untuk menggunakan hak pilihnya. Fadli menganggap jangan sampai fatwa haram yang dikeluarkan kemudian tidak diikuti masyarakat.

“Saya yakin kita harus mengimbau, mengajak dan memberikan suatu kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan hak. Namanya aja hak, karena konstitusi kita tidak mengatakan kewajiban,” ujar Fadli.

Kontroversi yang muncul lalu membuat MUI meluruskan fatwa golput haram tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, dalam fatwa MUI memilih pemimpin adalah wajib. Namun, yang tidak melaksanakan hak pilihnya sementara ada calon pemimpin yang memenuhi syarat maka itu adalah haram.

Dikatakannya, dalam fatwa MUI, kata golput tidak ditemukan. Yang ada adalah kewajiban memilih pemimpin berdasarkan beberapa syarat yang telah dianjurkan dalam fatwa MUI.

Amirsyah menyebut, ada persyaratan pemimpin yang tercantum dalam poin keempat fatwa MUI. Yakni, seseorang yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpecaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat islam.

Jika ada calon pemimpin yang memenuhi syarat tersebut, maka merupakan suatu kewajiban dalam fatwa MUI untuk dipilih.

Perbedaan Antara Tidak Memilih dan Golput

Sementara, pada beberapa referensi, golput ternyata bukanlah sebuah sikap untuk tidak memilih. Golput dalam sejarahnya lahir dari gerakan protes mahasiswa dan pemuda dalam pelaksanaan Pemilu pertama di era orde baru, pada 1971 lalu.

Tokoh yang terkenal memimpin gerakan golput adalah Arief Budiman, tapi pencetus awal istilah golput adalah Imam Waluyo. Dalam sejarahnya, gerakan golput ternyata berbeda dengan tidak memilih.

Golput kala itu tetap hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi tidak mencoblos parpol peserta pemilu. Istilah dalam golput karena gerakan tersebut memilih tapi hanya mencoblos bagian putih di kertas suara.

Sementara, sikap tidak memilih adalah jelas dengan absen ke TPS tanpa menyalurkan hak pilih. Beda golput dan tidak memilih inilah yang kerap kali dipersepsikan sama.

Jika tidak memilih adalah sebuah tindakan yang dilakukan dengan absen ke TPS. Maka sikap tidak memilih pemimpin sesuai kriteria yang dianjurkan dalam fatwa MUI bermakna haram.

Lalu bagaimana jika masyarakat menganggap belum ada calon pemimpin yang memenuhi kriteria seperti yang dianjurkan dalam Fatwa MUI, dan lebih memilih mencoblos kertas putih atau tidak memilih?. Bukankah tidak memilih pun adalah sebuah pilihan.

Share55Tweet31Share12SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ia Bercerita Soal Galih, Gunung Bawakaraeng dan Tata Rasyid

Next Post

KPK Harus Patuhi Putusan Hakim atas Pembukaan Blokir 14 Rekening

Related Posts

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi
Politik

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

by Kurniawan
3 February 2022

Lontar.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, berharap proses seleksi debat penegakan hukum pemilu yang digelar oleh...

Read more
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Spirit Doll di Mata Peneliti Pusat Studi Kebudayaan UGM

Spirit Doll di Mata Peneliti Pusat Studi Kebudayaan UGM

12 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In