Tuesday, June 10, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Opini

Tidak Profesional, Penyelenggara Tak Paham PKPU

Oleh Syariat Tella
24 April 2019
in Opini, Politik
Konsisten Perjuangkan Masyarakat Adat, Luthfi Desak Pemerintah Serahkan DIM

Muchtar Luthfi A. Mutty. (IST)

334
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lontar.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) baru sadar telah lalai setelah saya ingatkan bahwa formulir hasil perhitungan suara harus dipajang. Postingan saya di facebook, (21/4/2019), baru direspons hari ini dengan mengumumkan bahwa C1 sudah dipajang di balai desa dan Kelurahan di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Jelas sudah sangat terlambat. Ini sudah hari kelima. Pola ‘Tunggu Bola’ Penyelenggara ini jelas menunjukkan kinerja yang tidak profesional dan seolah tak paham aturan mereka sendiri yakni, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai rujukan kinerja mereka. Saat kritikan bermunculan barulah mereka bersikap. Masalah ini bisa saja tak terjadi di KPUD Lutra saja, banyak penyelenggara di berbagai tingkatan sangat lemah dalam transparansi dan tidak memahami soal aturan PKPU.

Formulir C1 jelas memuat hasil perhitungan suara. PKPU No.3 Tahun 2019 pasal 61 tegas mengatur bahwa formulir hasil perhitungan suara harus dipajang selama 7 (tujuh) hari di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat. KPU ternyata lalai melaksanakan aturan yang dibuat sendiri. Setidaknya ada tiga kemungkinan kenapa itu tidak dilakukan.

  1. Selaku penyelenggara mereka tidak menguasai aturan. Dan itu namanya tolol. 2. KPU sebagai penyelenggara seharusnya menempatkan diri sebagai pelayan. Tapi justru merasa sebagai penguasa.
  2. Kemungkinan memang ada niat untuk berbuat curang dengan menyembunyikan C1. Seandainya dari awal C1 dipajang, maka rekapitulasi oleh PPK di kecamatan berjalan lancar. Tidak seperti sekarang. Lambat dan kacau.

Untuk jelasnya:

UU No.7 Tahun 2017 tentang PEMILU

Pasal 391: PPS wajib mengumumkan salinan sertilikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

Pasal 508: Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.OOO.O0O,O0 (dua belas juta rupiah).

*Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3 Tahun 2019 tentang Pemungutan & Penghitungan Suara

Pasal 61:

1 . KPPS mengumumkan salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama 7 (tujuh) Hari.

“KPU harus fokus mengurus substansi. Jangan lagi urus jalan santai, undang artis dll, yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Cuma hambur-hambur uang. Sementara yang substansi terabaikan.”

Penulis: Caleg Petahana NasDem Dapil Sulsel III DPR RI, Luthfi A. Mutty.

Share134Tweet84Share33SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kawal Pemilu, Prabowo-Sandi Bentuk 813.350 Saksi Online

Next Post

Hari Buku Sedunia untuk Prabowo Subianto

Related Posts

Opini

by Dumaz Artadi
21 June 2022

Lontar.id - Seiring berjalannya waktu, tuntutan masyarakat pada peningkatan kinerja pemerintah semakin tinggi. Tata kelola pelayanan administrasi yang handal, profesional,...

Read more
Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

3 February 2022
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In