Jakarta,Lontar.id – Kuasa hukum Komisi pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin membantah sejumlah bukti yang diajukan kuasa hukum paslon Prabowo-Sandi pada sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang menyebutkan pemilihan umum berlangsung curang.
Ali Nurdin mengatakan, pemohon tidak dapat membuktikan tuduhan kecurangan pemilu seperti menyebutkan di mana lokasi kejadian kecurangan, melainkan hanya sekadar menuding KPU berbuat curang dan sengaja memenangkan paslon Jokowi-Ma’ruf.
Menurutnya, kuasa hukum paslon Prabowo-Sandi, tidak hanya membangun argumen tentang adanya kecurangan pemilu, melainkan mampu menunjukkan bukti-bukti kecurang tersebut secara detail melalui fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemohon mengakui ketidakjelasan lokasi dan tempat yang dituduhkankan. Tuduhan pemohon sangat tidak jelas, karena tidak menguraikan kapan kejadian pelanggaran kecurangan terjadi, di mana lokasinya, siapa pelakunya bagaimana kejadiannya dan apa pengaruhnya terhadap perolehan suara paslon,” ujar Ali Nurdin, Selasa (18/6/2019).
Kecurangan pemilu yang dituding Prabowo-Sandi yang melibatkan penyelenggara negara atau kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) kata Ali Nurdin harus memenuhi sejumlah unsur sehingga dapat disebut sebagai pelanggaran TSM. Salah satu unsur yang harus dipenuhi adalah adanya keterlibatan pejabat dan penyelenggara pemilu secara berjenjang.
“Pelangarana TSM harus memenuhin unsur keterlibatan penyelenggara pemilu dan dampaknya terhadap perolahan suara paslon,” terangnya
“Yang dimaksud TSM adalah pelanggaran yang melibatkan sedemikian orang di rancang secara matang dan melibatkan pejabat serta penyelenggara pemilu secara berjenjang,” akunnya
Namun, tuduhan kuasa hukum Prabowo-Sandi tentang kecurangan TSM kata Ali Nurdin hanya bersifat lokal saja dan pemohon tidak mampu membuktikan di mana TPS yang bersangkutan. Melainkan merujuk pada kesalahan input KPU di Situng.
“Masifnya kecurangan pemilu, tetapi merujuk pada kasus-kasus yang bersifat lokal, sporadis serta spontan pada beberapa TPS. Dan lokasi TPS diakui oleh pemohon tidak diketahui, begitupun dengan perubahan suara hanya bergantung pada kesalahan input data Situng di 21 tps dari 813.326 TPS,” tutupnya