Jakarta, Lontar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) keberatan dengan hasil perbaikan permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandi, yang baru pada sidang gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Petitum yang baru menurut kuasa hukum KPU Ali Nurdin, telah memasukan sejumlah poin baru yang berbeda dengan pengajuan permohonan pertama, sehingga KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dijadikan sebagai dasar perkara dan tetap merujuk pada pemohon pada tanggal 24 Mei 2019.
“Berdasarkan adanya posita baru dan petitum yang berbeda maka perbaikan permohonan harus dianggap sebagai permohonan baru yang berbeda dengan permohonan pemohon tanggal 24 Mei 2019 atau kalaupun dianggap sebagai perbaikan permohonan maka permohonan tersebut telah memasukan substansi baru yang tidak bisa dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara PHPU Pilpres 2019,” kata Ali Nurdin, Selasa (18/6/2019).
KPU menyadari permohonan kuasa hukum paslon Prabowo-Sandi yang pertama lah yang harus digunakan, bukanlah permohonan kedua. Hanya saja, KPU tetap menerima perbaikan tersebut selama permohonan itu didasari oleh hukum yang jelas yang mengatur tentang adanya perbaikan selama proses pengajuan berlangsung.
“Termohon pada dasarnya tidak berkeberatan dengan adanya perbaikan permohonan selama regulasi yang mengatur perbaikan permohonan tersebut jelas dasar hukumnya,” akunnya
Hanya saja, KPU tetap merujuk pada regulasi di MK bahwa perbaikan permohonan tidak bisa diterima karena telah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
“Termohon perlu menyampaikan ketegasan sikap mahkamah dalam menangani sengketa PHPU terhadap perbaikan permohonan yang diajukan diluar tenggat waktu yang sudah ditetapkan mahkamah,” urainya
Perbaikan permohonan menurut KPU, tidak bisa diterima jika menyangkut substansi atau petitum baru, melainkan kesalahan redaksi pada pokok permohonan lah yang dapat di terima.
“Sikap mahkamah terhadap perbaikan hanya dapat di terima sepanjang menyangkut perbaikan atas kesalahan redaksional bukan terhadap posita atau petitum baru,” tutupnya.