Wednesday, May 21, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Politik

Achmad Baidowi Sebut Ada Ketua Umum PPP yang Palsu

Oleh Ruslan
15 December 2019
in Politik
Achmad Baidowi Sebut Ada Ketua Umum PPP yang Palsu

Wasekjen DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan pers di Mukernas V DPP PPP, di Hotel Grand Sahid Jakarta. Sumber Foto: LONTAR/Ruslan.

106
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id-Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PPP Achmad Baidowi menyinggung PPP kubu Humphrey Djemat yang menurutnya palsu. Achmad Baidowi beralasan karena ia tak memiliki legalitas dari Menkumham. 

Kubu Humphrey Djemaat hanya mengaku sebagai Ketua PPP, padahal palsu. Ia mencontohkan pada zaman Rasulullah Muhammad saw, ada banyak sekali orang yang mengaku dirinya sebagai nabi. Tetapi semua itu hanyalah nabi palsu. Demikian juga dengan kondisi PPP saat ini, bahwa ada mengangku diri sebagai ketua umum padahal itu palsu. 

“Zaman dulu saja ada yang mengaku nabi palsu. Nabi aja ada yang ngaku tapi palsu. Apa lagi ketua umum, yang penting PPP hanya satu yang diakui negara dan ikut pemilu,” kata Achmad Baidowi di acara Mukernas PPP Ke V, di Hotel Grand Sahid Jakarta, Minggu (15/12/2019).

Untuk membedakan mana PPP yang asli dan palsu, bisa dilihat berdasarkan kubu mana yang mengikuti kontestasi pileg dan pilpres 2019 kemarin. Karena saat mengajukan bakal calon di KPU, pengurus akan diminta untuk menunjukkan bukti keabsahan pengurus partai. 

“Kami tidak khawatir ada yang ngaku-ngaku karena berdasarkan ketentuan undang-undang pilkada, bahwa parpol yang bisa usung paslon adalah parpol yg punya SK Menkumham. Itu sudah dilaksanakan sejak pilkada 2017 dan pilkada 2018,” terangnya. 

Achmad Baidowi tak menampik, jika dulu masih memungkinkan terjadinya dualisme partai politik. Namun sekarang katanya sudah tidak berlaku lagi dan PPP hasil Muktamar Pondok Gede telah dinyatakan sah secara hukum. 

“Sekarang sudah clear tidak ada persoalan. Calon yang diusung PPP yang ditandatangani oleh pengurus DPP PPP Muktamar pondok gede itu sah secara hukum,” tutupnya.

Editor: Ais Al-Jumah

Share42Tweet27Share11SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pertimbangan Konsolidasi Organisasi, PPP Percepat Muktamar ke IX

Next Post

Saat Karaoke Jadi Opsi untuk Menikmati Akhir Pekan

Related Posts

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi
Politik

Bawaslu Harap Seleksi Debat Penegakan Hukum Pemilu Tidak Diintervensi

by Kurniawan
3 February 2022

Lontar.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, berharap proses seleksi debat penegakan hukum pemilu yang digelar oleh...

Read more
Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu Sepakati Pilpres Digelar 14 Februari 2024

24 January 2022
Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

Bawaslu Inventarisir Masalah Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran

13 January 2022
Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

Ketua Bawaslu Sulsel Sebut Sosialisasi dan Pendidikan Demokrasi Tidak Boleh Berhenti

26 December 2021
Bawaslu RI Uji Coba Sistem Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN Adalah Hal Unik

10 December 2021
Bawaslu Sulsel Akan Gelar  Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

Bawaslu Sulsel Akan Gelar Survei Popularitas, Berharap Sampel Bukan yang Sudah Kenal Bawaslu

4 December 2021
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In