Lontar.id – Faktor adat setempat dan permasalahan ekonomi sebagian masyarakat desa, mendominasi terjadinya pernikahan di bawah umur.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Batang, Supriyono.
Oleh karenanya, edukasi tentang risiko pernikahan dini mesti terus digalakkan.
Dikutip laman resmi Pemprov Jateng, Selasa, 22 Februari 2022, menurut Supriyono warga desa masih mempercayai jika seorang gadis telah beranjak remaja, harus sesegera mungkin dinikahkan.
Padahal, batas minimal menikah laki-laki dan perempuan adalah usia 19 tahun. Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
“Ada banyak faktor penyebab, salah satunya di daerah pedesaan, menurut kepercayaan adat setempat, jika gadis sudah berusia 17 tahun, segera dinikahkan,” ungkap Supriyono saat Kongres Anak, di Agro Wisata Selopajang, Kecamatan Blado, Batang, Sabtu (19/2/202).
Ditambahkan, selain adat, ada pula warga yang menikahkan anaknya di bawah umur atau kurang dari 17 tahun, karena faktor lain.
“Terkadang ada yang menikahkan anaknya karena sudah hamil dulu. Itu yang membuat saya sangat prihatin. Tetapi, sedapat mungkin mereka kami edukasi untuk menunda pernikahan di usia anak. Dan setelah diedukasi, ada 10 anak dari mereka yang mau membatalkan rencana pernikahannya,” bebernya.
Supriyono menerangkan, pihaknya menghadirkan beberapa bidan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat, tentang kesehatan reproduksi dan psikologi anak.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Batang, Wihaji, menyatakan pihaknya berupaya memenuhi hak-hak anak.
“Kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak mereka, seperti hak hidup, tumbuh kembang, terlindungi dan berpartisipasi,” tegasnya,
Terkait peluang terjadinya kekerasan pada anak, orang nomor satu di Batang tersebut menyatakan, pemkab siap memberikan jaminan penanganan secara cepat dan tuntas, dengan memanfaatkan aplikasi pengaduan Curhat Wihaji.
“Kami sudah menerima laporannya dan ditindaklanjuti dengan berbagai macam cara. Bahkan, ada yang sempat menempuh jalur hukum, kami pun berkewajiban untuk melindungi korban,” bebernya.