Lontar.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengimbau pada jurnalis yang ikut dalam wawancara tatap muka usai pelantikan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf, untuk mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir, menyatakan, AJI Makassar mengecam kegiatan wawancara tatap muka yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, seusai pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan serta serah terima jabatan penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Prof Yusran Jusuf, Rabu, 13 Mei 2020, di Ruang Rapat Sipakatau Lt. 2 Kantor Wali Kota Makassar.
Menurut Nurdin, berdasarkan pantauan AJI Makassar, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, demikian juga narasumber yang hadir di acara tersebut.
“Kepada jurnalis yang ikut dalam wawancara tatap muka PJ Wali Kota Makassar yang baru Prof Yusran Yusuf itu diimbau untuk menjalani pemeriksaan medis dan mengikuti tes kesehatan terkait Covid-19,” tulisnya dalam rilis.
Pengumpulan massa seperti ini, dinilainya kontraproduktif dengan Imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.
“AJI Makassar mengkritik keras Pemerintah Kota Makassar dan Pj Wali Kota yang baru Prof Yusran Jusuf, yang mengadakan wawancara secara tatap muka dan tidak jaga jarak sesuai imbauan gugus tugas penanganan covid-19 serta maklumat Kapolri tentang menjaga jarak fisik,” tegas Nurdin.
Nurdin menambahkan, pelanggar aturab tersebut bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Nurdin mendesak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam wawancara tatap muka tersebut.
Begitu pula dengan perusahaan media agar tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang dan memantau jurnalisnya yang ikut dalam liputan dan wawancara tatap muka usai acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan serta serrah terima jabatan penjabat (Pj) Wali Kota Makassar.
“Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya,” tegas Nurdin.
Sementara itu, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.
Sementara, Dekan FTI Universitas Muslim Indonesia (UMI), Zakir Zabara, yang merupakan relawan pemanganan Covid-19 di Kota Makassar, menyatakan hal yang sama. Dia menilai proses pelantikan Pj Wali Kota Makassar melanggar Peraturan Wali Kota Makassar tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Mau rakyat patuh maka berilah contoh yang baik, bukan narasi dan kata-kata, apalagi dengan memperbanyak himbauan tanpa teladan. Rasanya proses pelantikan wali kota hari ini melanggar perwali soal PSBB,” jelasnya.
“Kasian teman-teman wartawan saat bertugas, kalo kantor wali kota saja tidak menerapkan protokol Covid bagaimana dengan yang lain?,” Lanjutnya.