Lontar.id – Seorang anak korban kekerasan seksual, TR (12), yang berasal dari Kota Padang, Sumatera Barat, terbaring lemah di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr Cipto Mangunkusumo, dan didiagnosa mengidap kanker rektum stadium empat.
Kondisi TR semakin melemah usai mengalami pendarahan pada Maret 2019. Sebelumnya, korban telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit di Padang, namun karena kondisi korban semakin memburuk pihak keluarga meminta rujukan untuk pengobatan lebih lanjut ke Jakarta.
Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan, ini merupakan kali pertama TR terdiagnosa mengalami kanker rektum stadium 4, diduga akibat kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali sejak tahun 2018.
“Sampai hari ini dari sisi medis, penderitaan korban tak terbayangkan dan tentu penderitaan psikis kita nggak pernah tau sedalam apa,” ucap Nahar seusai bertemu ibu korban, Selasa (3/12/2019), melalui rilis tertulis.
Pihaknya mendorong agar proses perawatan medis dan perawatan psikis untuk TR bisa dilakukan secara paralel, agar korban terselamatkan dan kondisinya membaik.
“Kunjungan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Kami berharap hasil pemeriksaan dan perawatan di sini akan lebih baik,” lanjutnya.
Nahar menambahkan, pihak Kementerian PPPA akan bekerja sama dengan pendamping dan terus memantau penanganannya, agar bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak terkait. “Korban harus mendapat penanganan serius terkait perlindungan dan pemenuhan haknya” tambahnya.
Bentuk kekerasan seksual yang dialami TR, kata Nahar, sudah sangat keterlaluan, dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius.
Olehnya itu, dia berharap agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya jika memenuhi unsur-unsur kejahatan seksual, khususnya yang terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal, kita berharap orang lain akan tahu, bahwa untuk kasus-kasus seperti ini tidak ada toleransi meringankan, atau bahkan pertimbangan-pertimbangan lain yang tidak berpihak terhadap korban, yang penderitaannya sudah sangat luar biasa. Kami berharap dapat menggunakan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tutupnya.
Saat menemui TR dan keluarganya, Nahar didampingi Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty dan Anggota Banggar DPR RI, Lisda Hendrajoni.
Pelakunya, AU (63) baru tertangkap oleh Kepolisian Resor Kota Padang Sabtu (30/11) di daerah Kerinci, Jambi, setelah buron selama beberapa bulan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka melakukan kejahatan dengan modus iming-iming uang dan ancaman kepada korban.