Sunday, June 8, 2025
Jaringan :   Cermis.id   Etnis.id
Lontar.id
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • RagamHiburan
  • KolomOpini
No Result
View All Result
Lontar.id
Home Nasional

Arief Poyuono Desak Pencopotan Dirjenhubla

Oleh Kurniawan
28 November 2019
in Nasional
Waketum Gerindra Nilai Pemberian Grasi untuk Annas Perlu Diselidiki

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono. Foto: Ist

131
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Lontar.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Arief Poyuono, mendesak Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, untuk mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub.

Arief mendesak pencopotan Dirjenhubla karena beroperasinya dua unit kapal kabel milik perusahaan China, yakni Cable Ship (CS) FU HAI dan CS Bold Maverik yang berbendera Panama.

“Pak Budi Karya harus segera mencopot pejabat-pejabat di Dirjenhubla, segera, dengan beroperasinya kedua kapal tersebut,” desaknya.

Kedua kapal itu, kata Arief, sedang melakukan pengerjaan kabel bawah laut di perairan Indonesia. Hal itu menurutnya sangat jelas melanggar azas Cabotage dalam sistem industri angkutan laut nasional atau pelayaran.

Arief berpendapat, dalam upaya meningkatkan industri angkutan laut nasional atau pelayaran di suatu negara, dibutuhkan komitmen untuk tidak membiarkan kapal asing berkeliaran di laut domestik.

“Diberikannya izin kedua kapal kabel ini oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan, sangat jelas menunjukan kalau kedua kementerian ini tidak peka terhadap perlindungan industrial industri angkutan laut nasional atau pelayaran nasional,” paparnya melalui pesan Whatsapp, Kamis (28/11/2019).

Arief menduga ada duit ratusan ribu US Dollar yang mengalir ke oknum pejabat Kemhan dan Kemenhub, terkait penerbitan izin operasi kedua kapal kabel tersebut di perairan Indonesia.

“Ini Komisi Pemberantasan Korupsi harus mulai melakukan operasi penyidikan terkait dugaan praktek di Direktorat Perhubungan Laut,” lanjutnya.

Kata Arief, dua kapal kabel milik RRC tersebut tidak ada bedanya dengan kapal penangkap ikan asing, yang mencari ikan di perairan Indonesia namun dibiarkan, dan malah didukung oleh Dirjenhubla.

Arief menambahkan, Budi Karya Sumadi telah mengatakan, bahwa azas cabotage ini sangat dibutuhkan. Karena, sebelum ada asas cabotage ini, sebagian besar layanan laut domestik dipenuhi oleh kapal berbendera asing, yang menyebabkan usaha angkutan laut nasional terpuruk.

Bahkan bukan hanya Indonesia saja yang menerapkan sistem cabotage, tapi juga negara-negara lain, untuk melindungi industri angkutan nasionalnya masing-masing, di antaranya Amerika Serikat (AS), Brasil, Kanada, Jepang, India, China, Australia dan Filipina.

“Asas cabotage merupakan hak eksklusif suatu negara untuk menerapkan peraturan perundang-undangannya sendiri, dalam bidang darat, air, udara yang menjadi wilayah lingkup kekuasaan negara tersebut,” bebernya.

Share52Tweet33Share13SendShare
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sekolah Adalah Kejujuran Bukan Kantin Kejujuran: Menyoal Pidato Nadiem Makarim

Next Post

2 Korban Kecelakaan Perahu Ditemukan Tewas

Related Posts

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?
Ekonomi

Kuda-Kuda Nusantara di Tahun Mendatang: Stabil, atau Sekadar Tahan Guncang?

by N. Halim
28 May 2025

Apakah fondasi ekonomi cukup kuat ketika langit global penuh awan ketidakpastian? Indonesia bersiap menapaki tahun 2026 bukan dengan langkah ringan,...

Read more
Menteri PPPA Harap Vonis Seumur Hidup untuk Pemerkosa 13 Santriwati Beri Efek Jera

Menteri PPPA Minta Hentikan Eksploitasi Joki Anak di Bima

15 March 2022
Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

Pemerintah Pantau Tren Penurunan Kasus Covid-19 Jelang Lebaran

28 February 2022
Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

Mulai Besok, Pemerintah Berlakukan Kebijakan Karantina 3 Hari untuk PPLN

28 February 2022
Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

Satgas pangan Polri Temukan Penimbunan hingga Pengalihan Minyak Goreng

22 February 2022
Kementerian PPPA Sebut Anak Pelaku dan Korban Pemerkosaan di Majalengka Berhak Perlindungan Khusus

Kementerian PPPA Sarankan Kejati Banding terkait Vonis terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

21 February 2022
Lontar.id

PT. Lontar Media Nusantara

Follow us on social media:

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Redaksi

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

No Result
View All Result
  • PaliwaraNews
  • BiwaraIndepth
  • NusantaraBudaya
  • KanggaOlahraga
  • KolomOpini
  • RagamHiburan
  •  Etnis.idwarta identitas bangsa
  •  Cermis.idaktual dalam ingatan

© 2019 Lontar.id - Aktual Relevan Menyegarkan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In